SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 08 November 2019 14:43
KHOTBAH: Memenuhi Undangan
ILUSTRASI.(NET)

Oleh: Ustaz Malik Ashari*

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.”

Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; 

(4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]

 Maka pada tulisan kali ini kami akan membahas hak yang kedua, dari hak seorang muslim terhadap muslim yang lainnya`.

Sabda rosululloh (apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya).

Hukum Memenuhi Undangan

Apabila berupa undangan pernikahan, maka al imam ibnu abdil baar dan an nawawi mereka telah menukilkan ijma’ wajibnya memenuhi undangan tersebut. Akan tetapi penukilan ijma’ yang mereka sebutkan, di dalamnya ada sisi yang perlu dicermati, dikarenakan sebagian madzhab syafi’iyah berpendapat khal tersebut sunah.

Maka inti permasalahannya adalah perkara khilafiyah, dan pendapat yang paling benar dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan wajibnya hal tersebut. Lihat fathul bari (6/277)

Dan dalil yang menunjukan wajibnya  adalah sebuah hadits dari sahabat Ibnu Ummar.

”Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429

Dan dalam riwayat muslim,” apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah pernikahan maka hendaknya dia penuhi.”

Adapun hukum memenuhi undangan selain walimah pernikahan, maka di dalamnya terjadi perbedaan pendapat:

1.Madzhab dzohiriyah berpendapat akan wajibnya, dan mereka berdalil dengan keumuman lafadz hadits,” apabila dia mengundangmu,maka penuhilah undanganya.”

2. Jumhur ulama berpendapat akan sunahnya. Dan ini lah pendapat yang lebih benar. Adapun sisi pengambilan dalil dari keumumuman lafaz hadits yang dipakai madzhab dzohiriyah, maka keumuman tadi dikhususkan untuk untuk walimah pernikahan.

Syarat-syarat memenuhi undangan

1.Hendaknya tidak ada kemungkaran di dalamnya.  Berdasarkan hadits yang diriwayatkan sahabat jabir radhiyallohu anhu. Riwayat tirmidzi no.2801 Rasulullah shallollohu alihi wassalam bersabda, “barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia duduk pada suatu hidangan yang di atasnya dikelilingi dengan khamr.”

Berkata para ulam fikih,”apabila dia mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut, hendaknya dia menghadirinya. (***/Yayasan Assunah Sampit)


BACA JUGA

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Rabu, 17 Januari 2024 11:26
Direncanakan Jadi Lokasi Destinasi Wisata Taman Satwa

Di Pulau Hanibung, Tidak Hanya Buaya, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Bisa Hidup Bebas Di Sana

Rencana Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meninjau Pulau Hanibung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers