SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 28 November 2019 15:35
Enam Pembalak Liar Ditangkap

Jadi Penebang dan Pengolah Kayu Illegal

PEMBALAKAN HUTAN ; Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting memperlihatkan barang bukti Operasi Wanagala Tebanag di Lapangan Voli Polres Kobar Rabu (27/11).(POLRES KOBAR /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat tetapkan enam tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal. Mereka ditangkap saat operasi Wanalaga Telabang pada 1 – 25 November 2019 ini.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, Operasi Wanalaga Telabang menyasar pelanggaran tentang kehutanan. “Selama operasi berlangsung, kami tetapkan enam orang tersangka,” kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat pres rilis di Lapangan Voli Polres Kobar, Rabu (27/11).

Dari enam tersangka ini mereka memiliki peran masing-masing, tiga orang sebagai penebang kayu di hutan dan tiga lainnya sebagai pengolah kayu illegal. 

“Tiga pelaku penebangan hutan illegal yaitu FN (37), AN (36), dan DI (24). Semuanya warga Kecamatan Kumai. Sedangkan pelaku pengolahan kayu illegal adalah SI (41) warga Kelurahan Mendawai, AI (41), dan SH (36) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,” jelasnya.

Penangkapan ini berawal saat tim Operasi Wanalaga Polres Kobar mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal logging yang berada di kawasan yang berstatus hutan produksi (HP) di Desa Sulung, Kecamatan Arsel pada awal November lalu. Setelah ditelusuri anggota, ternyata diketahui sedang ada aktivitas penebangan pohon di hutan produksi. 

“Setelah anggota menangkap ketiga pelaku penebangan hutan, maka dilakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan tiga pelaku ini, tim kemudian bergerak dan penangkap tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai pengolah kayu illegal,” jelasnya.

Dari lokasi pengolahan kayu tersebut, tim mengamankan ratusan kubik kayu jenis Ramin, Meranti dan bebagai jenis kayu lainnya. “Rinciannya yaitu 50 batang kayu bulat jenis Meranti, 78 batang Meranti, dan 22 batang kayu campuran,” sebutnya. 

Sedangkan saat ini pihaknya masih memburu pemilik usaha kayu illegal dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pemilik usaha kayu kita tetapkan DPO dan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (rin/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers