PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya dijadwalkan mengesahkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya. Sebelumnya, regulasi tersebut disosialisasikan terlebih dahulu ke sejumlah stake holder.
Asisten II Setda Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy menjelaskan, langkah strategis ini dilakukan setelah Presiden Joko Wiidodo menyampaikan bahwa ada prioritas kerja yang akan dilakukan dalam lima tahun ke depan. Salah satunya adalah melakukan pemangkasan proses birokrasi melalui penyederhanaan eselonisasi menjadi dua level yaitu eselon I dan eselon II.
”Pemkot tak lama lagi mengesahkan peraturan daerah Kota Palangka Raya, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota. Selain itu akan disahkan pula peraturan wali kota Palangka Raya tentang susunan organisasi tiap-tiap perangkat daerah,”paparnya, saat mempimpin kegiatan sosialisasi kelembagaan.
Selain itu Amandus memaparkan, dengan adanya acara sosialisasi kelembagaan ini, maka diharapkan pemerintah kota mendapatkan informasi berharga terkait penataan kelembagaan pemerintah ke depannya.
”Acara sosialisasi kelembagaan tersebut dihadiri nara sumber dari kementrian dalam negeri dan nara sumber dari Pemerintah Provinsi Kalteng. Juga dihadiri kepala OPD dan kepala unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,”terangnya.
Dirinya juga menekankan, dalam kegiatan tersebut isu dan topik mendasar yang dibahas adalah terkait isu-isu aktual penataan perangkat daerah pasca pelantikan presiden dan wakil presiden. Termasuk, membahas peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2019 tentang perangkat daerah.
”Semakin cepatnya perkembangan informasi kelembagaan pasca pelantikan presiden dan wakil presiden, maka semakin banyak pula hal-hal baru yang perlu pemerintah daerah ketahui. Jadi agar dapat segera menyesuaikan dan beradaptasi,” pungkas Amandus Frenaldy.(daq/gus)