SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 13 Januari 2020 14:42
Bisnis Haram "Banyu Bungul" Harus Dibasmi
DIAMANKAN: Barang bukti kasus miras yang diamankan di lokasi penggerebekan di Kotim.(POLDA KALTENG FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dibongkarnya bisnis ilegal minuman keras olahan di Kota Sampit mendapat apresiasi banyak pihak. Pasalnya, peredaran miras di Kotim dinilai sudah berada di level berbahaya. Aparat didesak tak hanya berhenti pada penangkapan tersebut. Bisnis haram itu harus diberantas asmpai akarnya.

”Kami mengapresiasi apa yang dilakukan jajaran Polda Kalteng dengan menangkap dan membabat usaha miras hingga ke tempat produksinya. Ini mengawali tahun 2020 dengan baik oleh aparat,” kata salah satu aktivis di Kota Sampit Gahara, Minggu (12/1).

Dia menuturkan, pemberantasan peredaran miras ilegal di Kota Sampit harus dilakukan secara keseluruhan. Bahkan, harus menyasar ke toko-toko miras ilegal yang masih bebas berjualan.

”Kami juga minta aparat membabat habis usaha miras yang ada saat ini, karena ada toko miras golongan B dan C dijual bebas dan ilegal. Kalau aparat tidak tahu tempatnya, kami sebagai  masyarakat siap menunjukkan lokasinya,” kata Gahara.

Gahara menegaskan, jangan sampai ada kesan pengungkapan dan pemberantasan miras tebang pilih. ”Jangan hanya sekadar yang jenis minuman arak, ciu, dan sebagainya, karena saya ingat betul persoalan miras ini juga jadi atensi dari Bupati Kotim. Tetapi, sampai sekarang tidak mampu juga diatasi,” kata Gahara.

Menurut Gahara, sejumlah tokoh adat hingga tokoh agama mulai menjalin komunikasi. Mereka menyampaikan keluhannya mengenai peredaran miras. ”Orang tua di kampung hingga daerah perkotaan banyak sedih. Mereka sedih karena ada kerabat mereka yang menggunakan miras dan akibatnya bisa ke kasus kriminal ketika kondisinya sudah mabuk,” kata Gahara.

Desakan sebelumnya juga muncul dari anggota DPRD Kotim Abdul Kadir. Dia meminta agar penertiban miras dilakukan di lapangan. Sebab, dia kerap menerima keluhan dan keresahan masyarakat terkait itu.

Dia juga meminta semua toko dan warung miras ditertibkan. ”Miras ini erat kaitannya dengan situasi kamtibmas. Sangat beralasan jika ditertibkan,” ujarnya.

Sementara itu, para ulama juga mendukung aparat memusnahkan pabrik miras di Bumi Tambun Bungai. Ulama juga meminta komitmen jajaran kepolisian, TNI maupun pemerintah untuk memberantas pabrik miras tersebut.

”MUI Kalteng mengapresiasi langkah konkret Polda Kalteng memusnahkan pabrik miras di Sampit atau di mana saja. Kami menekankan semua pihak memberantas peredarannya di Kalteng dalam bentuk apa pun,” kata Ketua MUI Kalteng Anwar Isa kepada Radar Sampit.

Ulama terkemuka ini menegaskan, miras ketika dikonsumsi seorang muslim hukumnya haram. ”Artinya berdosa besar. Bahkan, dalam agama, bukan hanya yang mengonsumsi saja, tapi haram juga bagi orang yang memproduksinya, penjualnya, pengedarnya dan semua orang yang terlibat di dalamnya. Maka itu kami mendukung kepolisian terus memberantas miras di seluruh Kalteng,” tegas ulama kharismatik ini.

Anwar Isa mengharapkan pemberantasan miras juga didukung masyarakat, sehingga minuman memabukan tersebut bisa lenyap di Bumi Tambun Bungai. Dia berharap pemerintah juga lebih tegas dalam bertindak.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap pabrik miras di Kabupaten Kotawaringim Timur. Operasi itu menyasar dua lokasi berbeda, yaitu toko dan pabrik miras, Jumat (10/1). Pabrik miras itu disebut-sebut terbesar di Kalimantan.

Penggerebekan dilakukan di toko penjual minuman olahan beralkohol di Jalan Kartini, Kelurahan Baamang Hilir. Usaha itu tidak memiliki izin. Selain itu, polisi juga membongkar tempat produksi/pengolahan miras di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,5 , Kelurahan Ketapang.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan Hermansyah alias Ancang, penjual miras jenis ciu dan Chairudin alias Ajung selaku pemilik usaha miras. Keduanya sudah diamankan di Mapolda Kalteng untuk ditangani dan diproses secara hukum. (ang/daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers