PANGKALAN BUN - Mobil angkutan sampah milik Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama, Senin 30 Desember 2019 lalu. Nahasnya, saat kejadian itu kendaraan aset pemerintah tersebut diduga dikemudikan oleh orang yang tidak seharusnya. Informasi dari sumber media ini menyebut bahwa sang pengemudi adalah anak dari salah satu pejabat kelurahan tersebut.
Informasi yang dihimpun, saat kecelakaan, mobil tersebut diketahui warga tanpa ada plat nomor polisi dan tulisan Kelurahan Candi di samping bodi mobil tertutup lakban. Dalam kecelakaan tersebut mobil diduga terbalik saat melaju di jalan penghubung antar kabupaten dan antar provinsi tersebut. Akibat kejadian itu mobil yang dibeli menggunakan anggaran kelurahan tersebut rusak parah di bagian depan.
Penelusuran media ini sejatinya pemerintah kelurahan sudah melarang pejabat tersebut membawa pulang mobil baru berwarna hitam tersebut. Namun oknum pejabat tersebut berdalih demi keamanan, padahal pihak kelurahan sudah memperbaiki pagar dan bila malam pagar tersebut terkunci rapat. Bahkan tempat parkir mobil tersebut juga sudah dipersiapkan secara layak.
Kecelakaan tersebut baru diketahui pihak kelurahan pada 2 Januari 2020 lalu, itupun berdasarkan laporan dari pejabat yang bersangkutan.
“Sudah kita minta agar mobil tersebut disimpan saja di kelurahan, namun alasannya faktor keamanan, padahal pagar dan tempat parkir kendaraan sudah disiapkan,” ungkap salah satu staf Kelurahan Candi yang tidak mau disebutkan identitasnya, Minggu (12/1).
Sementara itu, saat dihubungi salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Candi, menyesalkan peristiwa tersebut, padahal sesuai dengan peruntukannya mobil tersebut dibeli untuk mengangkut sampah, akibatnya program pembersihan sampah yang seharusnya dimulai bulan ini terpaksa harus tertunda.
Warga meminta kepada pihak kelurahan dan kecamatan setempat untuk menelusuri peristiwa tersebut, hingga mobil mengalami kecelakaan serta mencari tahu siapa yang membawa mobil tersebut.
“Warga meminta ganti karena kondisi mobil tersebut rusak parah, sekarang mobil tersebut berada di salah satu bengkel di Jalan HM Rafi'i, silakan dicek,” ungkapnya sembari meminta untuk tidak menuliskan namanya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Lurah Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Said Hasyim mengakui terjadinya kecelakaan tersebut dan membenarkan bahwa pikup tersebut merupakan kendaraan untuk angkutan sampah.
Untuk itu, lanjutnya, Senin 13 Januari 2020 pemerintah Kelurahan Candi akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengambil langkah selanjutnya.
“Kami dari kelurahan rencana besok (hari ini) akan mengadakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk mengambil langkah selanjutnya,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan dilakukan, kata dia, maka hasilnya akan diserahkan kepada Camat Kumai.
Said juga menyebut, apakah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atau tidak, semua tergantung hasil pemeriksaannya nanti, bagaimana kronologisnya, apa penyebabnya, mengapa kendaraan itu di pakai di jalan tersebut. “Masalah itu saya tidak ngerti apakah ada sanksi atau tidak, nanti setelah pemeriksaan baru kita tahu kronologisnya bagaimana,” ujarnya.
Terpisah Sekretaris Daerah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Suyanto menyampaikan bahwa dalam persoalan ini pihaknya sudah menugaskan Camat Kumai untuk memantau perkembangannya dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya sudah tugaskan Camat untuk memantau perkembangannya dan menyelesaikan masalah tersebut. Karena kelurahan itu masuk SKPD Kecamatan,” pungkasnya. (tyo/sla)