SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 15 Januari 2020 09:10
Bayar Pajak Mudah! Cek Tagihan, Bayar, Selesai...
GENJOT PAJAK: Kepala Bappenda Kotim Marjuki saat memaparkan soal pajak bumi dan bangunan saat musyawarah rencana pembangunan di Kecamatan Cempaga Hulu, Senin (13/1).(Bappenda Kotim for RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) bertekad terus mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dimaksud agar pendapatan asli daerah terus meningkat. Terutama dari sektor pajak.

Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki menjelaskan berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah. Salah satunya dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan menerapkan sistem online dan pembayaran melalui bank yang ditentukan.

Dijelaskannya, wajib pajak bisa mengetahui tagihan pajaknya dengan mengakses www.bappenda.kotimkab.go.id atau link http://103.111.54.210:8011/epbb_kotim/. Setelah itu, wajib pajak atau petugas pemungut PBB-P2 pergi ke Bank Kalteng yang telah ditunjuk dengan menunjukkan tagihan pajak PBB- P2.

 ”Nah setelah itu wajib pajak  akan menerima bukti setoran PBB-P2,” jelas Marjuki, Selasa (14/1).

Bappenda Kotim sudah bekerja sama dengan bank untuk sistem pembayarannya. Di kantor Bappenda ada unit pelayanan khusus Bank Kalteng. Bagi wajib pajak di luar Sampit bisa datang ke kantor cabang pembantu di antaranya di Samuda, Telawang, Parenggean dan Pundu.

Selain mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, mekanisme ini juga meminimalisasi penyimpangan PBB-P2. Diharapkannya hal ini dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari PBB-P2 tersebut.

Marjuki berharap semangat meningkatkan PAD melalui sektor pajak ini tidak hanya di Bappenda semata. Namun juga di satuan kerja organisasi perangkat daerah (SOPD) pemungut lainnya.

“Optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi bukan hanya tanggung jawab kami, tetapi juga SOPD pemungut juga. Masyarakat dan pelaku usaha juga harus berperan aktif mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kotim ini,” katanya.

Pajak dan retribusi merupakan sumber utama PAD. Hal ini juga berdampak langsung terhadap pendapatan daerah. Selain itu juga sebagai cermin kemandirian suatu daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan.

Tahun 2020 ini target PAD dari pajak daerah sebesar Rp 75 miliar, dari retribusi daerah sebesar Rp 20,2 miliar, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13, 3 miliar, dan lain-lain PAD yang sebesar Rp 161, 3 miliar. Dengan begitu  target PAD seluruhnya Rp 270 miliar naik sebesar 9,80 persen atau Rp 24 miliar dari tahun 2019.

“Bappenda punya aksi di tahun 2020 ini untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak di antaranya meningkatkan sumber daya manusia kami. Melanjutkan pemutakhiran PBB-P2, mengembangkan aplikasi pajak daerah. Memasang alat pencatat transaksi online. Dan, mengoptimalkan pelaporan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya. (oes)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers