SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 05 Februari 2020 15:43
Beraksi di Palangka Raya dan Kotim, Praktik Kecantikan Ilegal Terbongkar
PRAKTIK KECANTIKAN ILEGAL : HN digiring petugas. (Insert) Wadir Krimus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo memperlihatkan barang bukti.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HN (33) warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Mapolda Kalteng.

HN ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (29/1) di sebuah hotel berbintang  di Palangka Raya.

Wanita cantik itu dugaan melakukan tindak pidana di bidang praktik kedokteran  dan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pelayanan kesehatan, yaitu membuat lesung pipi, padahal tidak memiliki izin praktik. Serta tidak memiliki sertifikat keahlian khusus di bidang kecantikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa tersangka memulai pelayanan kesehatan sejak Juni 2019. Selain di beberapa hotel di Palangka Raya, HN juga melakukan pelayanan serupa di salah satu salon di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut pengakuan tersangka, dalam menjalankan jasa pelayanan kesehatan tersebut, tersangka mematok harga bervariasi.  Lesung pipi dengan harga Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per satu benang jahitan.  Menghilangkan kerutan dihargai Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per area.

Sementara veneer gigi dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000, per gigi,  filler (hidung,pipi,dagu) Rp 350.000 hingga Rp 3.000.000, per area dan sulam alis dan bibir Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per area. Serta  laser tato  dengan harga Rp  200.000 sampai dengan  500.000 tergantung besar kecil.

Wadir Krimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo mengatakan, menurut pengakuan tersangka, dia beroperasi sejak Juli 2019 dan telah  melakukan pelayanan kesehatan sebanyak kurang lebih kepada 25 orang dan itu dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

“Kami sangkakan atas dugaan tindak pidana di bidang praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) Undang–Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pelayanan kepada masyarakat harus memiliki surat izin praktik. Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan atau denda Rp 150 juta,” tegas Teguh didampingi Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto, Selasa (4/2).

Teguh menjelaskan, dalam kasus ini setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, didapati fakta bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, harga yang dipatok untuk lesung pipi single seharga Rp 1.500.000 dan double seharga Rp 2.500.000.

“Kemudian veneer gigi dengan harga untuk bagian atas Rp 2.000.000, veener gigi atas bawah Rp 3.500.000. Lumayan mahal, padahal resikonya tidak bisa dipertanggungjawabkan, apalagi tersangka hanya belajar autodidak,” ujar perwira menengah Polri ini.

Teguh menambahkan, menurut pengakuan tersangka bahwa dalam melaksanakan pelayanan kesehatan menggunakan obat- obatan atau alat medis. Yakni jarum suntik yang digunakan untuk menyuntikan obat bius (anestesi) kepada pasien, obat pembersih gigi digunakan untuk membersihkan gigi sebelum di veneer.

Kemudian, composit  (lapisan gigi) digunakan untuk melapisi gigi dalam kegiatan veneer gigi. alat pembuka mulut, digunakan untuk menahan supaya mulut tetap terbuka, lidocaine HCL digunakan untuk membius (anestesi) pasien.

“Benang kulit  digunakan untuk membentuk bagian tubuh yang diinginkan. Laser gigi digunakan untuk mengeringkan dan menguatkan veneer gigi. Ada mini drill digunakan untuk membentuk gigi sesuai dengan yang diinginkan, biasanya gigi kelinci dan gigi gingsul. Dan semua itu sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Teguh mengungkapkan dari tersangka juga diamankan jarum  enam buah yang digunakan untuk memasuki benang lesung pipi, spuit 10 ml sebanyak satu digunakan digunakan untuk menyuntikan obat bius (anestesi) kepada pasien,  spuit 1 ml sebanyak 3 buah, composit  (lapisan gigi) digunakan untuk melapisi gigi dalam kegiatan veneer gigi.

“Kami juga amankan anastesi merek lidocaine HCL sebanyak dua ampul yang digunakan untuk membius (anestesi) pasien, gunting  benang sebanyak satu buah  yang digunakan untuk menggunting benang lesung pipi, gunting clem sebanyak satu digunakan untuk membongkar pasang kikir gigi,” terangnya.

Bukti lain, tambah Teguh, sonde sebanyak satu buah yang digunakan untuk merapikan gigi,  alkohol swap sebanyak 12 bungkus yang digunakan untuk steril kulit, empat pasang sarung tangan steril yang digunakan untuk bekerja/tindakan praktik. Selain itu  benang kulit satu gulung yang digunakan untuk membentuk lesung pipi.

“Kami juga amankan hexatech sebanyak satu buah yang digunakan untuk membersihkan gigi, alat pembuka mulut, laser gigi, mini grill sebanyak satu  buah yang digunakan untuk membentuk gigi dan barbuk lainnya,” kata Teguh.

Dijelaskan, sebelum berhasil membongkar praktik kecantikan tanpa izin yang jelas dari instansi yang membidangi hal ini, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang praktik kedokteran kecantikan di salah satu hotel berbintang di Kota Palangka Raya.

“Modus mengiklankan melalui media sosial, membuka praktik dengan membuat jasa pelayanan kesehatan pembuatan lesung pipi di Instagram.  Kami tangkap karena tidak bisa menunjukkan surat izin kedokteran. Tidak memiliki surat tanda regitrasi dan izin praktik,” tegasnya.

Teguh menegaskan dalam melayani pasien, biasanya tersangka menggunakan uang muka, lalu membuat janji hingga akhirnya melakukan penanganan kesehatan.

“Konkretnya, spesifikasi medis tidak ada. Kami lakukan penyidikan terkait perizinan dan alat medis, menurut pengakuan tersangka dibeli secara online,” pungkas perwira menengah Polri ini. (daq/fm) 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers