SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 21 Maret 2020 14:15
Beras dan Gula Ilegal Disinyalir Dijual Sampai ke Katingan
TERSANGKA : Muliady alias Ady (40) warga Jalan Bukit Keminting ketika diekspos terkait kasus penipuan perlindungan konsumen dan perdagangan, dengan mengubah kemasan beras medium menjadi Slyper Super dan penjualan illegal gula kristal rafinasi, belum lama tadi.(Dok.Radar Palangka)

PALANGKA RAYA - Kasus penipuan perlindungan konsumen dan perdagangan, yakni menimbun kemudian mengubah kemasan beras medium menjadi Slyper Super dan penjualan illegal gula kristal rafinasi, terus didalami Polda Kalteng. Barang bukti tindak pidana ini mencapai berat 4.346 kilogram  atau lebih dari empat ton beras dan gula  ilegal 2.568 kilogram atau lebih dari dua ton gula.

Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Royce Pasman melalui Kasubdit I AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, hasil penyelidikan sementara Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kalteng, penyebarannya tak hanya di Kota Palangka Raya dan Gunung Mas. Disinyalir gula dan beras itu juga didistribusi dan dijual hingga ke Kabupaten Katingan,  melalui warung, toko maupun swalayan.

Selain itu diungkap, aksi itu sudah dilakukan selama kurun waktu 5 tahun dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

Namun, sejak ditangkap Selasa (10/3) hingga kini, yang  masih ditetapkan tersnagka yakni Muliady alias Ady (40) warga Jalan Bukit Keminting.

”Kita masih lidik dan kembangkan ke pelaku lainnya, jaringan serupa, termasuk distributor penyuplai beras dan gula tersebut. Apalagi ada indikasi di Katingan juga ada pendistribusian ke sana, selain Gunung Mas dan Palangka Raya,” ujar perwira menengah Polri ini menyampaikan perkembangan kasus tersebut, kemarin.

Bayu juga membeberkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lain dalam kejahatan tersebut. Mengingat aktivitas itu tidak melibatkan hanya tersangka, melainkan ada dugaan pihak lain. Dicontohkannya, seperti penyuplai, pendistirbusi dan lainnya.

”Saat ini kami tidak hanya fokus kepada tersangka, tetapi juga ke pelaku lain dengan modus berbeda dan lokasi berbeda, tetapi melakukan kejahatan dengan cara-cara sama seperti tersangka. Termasuk terus memantau ketersediaan bahan dan dugaan penumpukan, walaupun belum ada ditemukan hal tersebut,” paparnya.

Bayu menambahkan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan berdasarkan keterangan para saksi maupun tersangka, memang diketahui barang itu diambil dari Palangka Raya dan Banjarmasin. Lalu disimpan di gudang dan diganti kemasannya,  hingga didistribusikan ke beberapa lokasi dan kabupaten maupun kota.

”Diakui tersangka ia masih sendiri, walaupun ada beberapa karyawan yang membantu di gudang sekaligus di tempat tinggal tersangka,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Muliady alias Ady (40) warga Jalan Bukit Keminting ditangkap di Jalan Tinggang VI di sebuah gudang penyimpanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Selasa (10/3). 

Dia disangkakan melakukan tindak pidana penimbunan dan penipuan serta perlindungan konsumen dan perdagangan. Aksi itu dilakukan tersangka sejak lima tahun terkahir dan berhasil dibongkar atas informasi masyarakat, hingga dilakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Dari tersangka diamankan 74 karung masing-masing berisi 25 kilogram gula kristal rafinasi,14 karung berisi gula berlabel gula kristal rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram, 174 karung kosong, 18 bungkus gula berisi 1 kilogram, ember berwarna berisi gula rafinasi, satu unit timbangan, dua penakar gula, 10 pack kantong plastik gula dan nota pembelian serta penjualan.

Sementara beras, diamankan jadi barang bukti berupa tujuh karung beras Slyper Super FN masing-masing 50 kilogram. Delapan karung Slyp Super Zamrud masing-masing 20 kilogram,19 karung beras Pandang  Wangi Tiga Jambu masing-masing 20 kilogram, 180 karung Slyp Super Rimbun Mas masing-masing 20 kilogram, 698 karung kosong, mesin jahit karung dan timbangan beras.

Modusnya tersangka memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, berupa gula krital farinasi tanpa memiliki perizinan dan tidak memasng label atau membuat penjelasan. Yakni berupa nama baarang,ukuran,berat isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha.

Termasuk, tidak menyertakan keterangan lain yang menurut ketentuan harus dipasang. Sementara untuk berat, tersangka memperdagangkan beras yang tidak menggunakan dan mencantumkan kadarluarsa atau jaka waktu penggunaan dan tidak menggunakan label serta ketentuan-ketentuan lain.

Tersangka juga memindahkan beras biasa ke premium dengan mengganti kemasan menjadi kemasan bermerak, padahal isi beras tidak premium. Dalam aksi ilegal ini, tersangka mendapat keuntungan Rp 50-80 juta setiap tahun dan aksi itu dilakukan selama lima tahun terakhir. 

Tersangka dikenakan pasal 110 dan 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014  Tentang Perdagangan. Pidana penjara lima tahun dan atau denda lima miliar. Polisi juga menjeratnya dengan pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1992 Tentang pelindungan Konsumen. Pidana penjara lima tahun dan atau denda 20 miliar. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers