SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 30 Maret 2020 15:07
Terkait Pandemi Korona, Kelonggaran Kredit Berdasarkan Analisa

Warga Berkumpul Terus Dirazia

PENERTIBAN: Tim gabungan masih menemukan masyarakat berkumpul dan berkatiVitas tidak sesuai instruksi dari pemerintah dalam pencegahan virus Korona (Covid-19).(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang akan meringankan angsuran kredit di jasa keuangan terkait penyebaran Virus Korona (Covid-19), dijelaskan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy menegaskan kebijakan yang dilontarkan Presiden Jokowi tersebut, penerapannya dilihat dalam konteks industri jasa keuangan.

Dijelaskannya, saat ini stimulus OJK memberikan kelonggaran bagi bank dan lembaga pembiayaan untuk menganalisa mana debitur yang benar terdampak langsung dan mana yang tidak terdampak,  adanya pandemi Covid-19.

”Jadi bukan untuk semua debitur. Jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal mampu membayar maka akan memberikan dampak kerugian bagi sektor perbankan dan lembaga pembiayaan," ujarnya.

Otto melanjutkan, terkait hal itu diharapkan masyarakat tidak salah kaprah dan yang masih mampu membayar dan tidak terdampak pandemi covid, tetap melakukan pembayaran. Walaupun di sisi lain, pihaknya mengharapkan industri keuangan responsif dengan segera menerapkan aturan tersebut.

”Ingat, keringanan itu bagi masyarakat yang benar-benar terdampak. Tetapi jika tidak terdampak maka harus melakukan kewajiban seperti biasa kepada bank dan lembaga pembiayaan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, langkah tegas terus dilakukan tim gabungan terhadap masyarakat yang berkumpul di suatu tempat, padahal sudah ada larangan. Hal itu terlihat saat tim mendatangi warga berkumpul di beberapa titik, seperti di jalan Rajawali, Mahir Mahar, Yos Sudarso dan RTA Milono, Sabtu (28/3) malam.

Tim pun melakukan pembubaran paksa , sambil menyampaikan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Salah satunya tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak,  baik di tempat umum atau pun di lingkungan sendiri.

Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian mengatakan,  langkah tersebut  sebagai wujud kecintaan pemerintah kepada masyarakat. Yakni sementara waktu meminta untuk tidak berkumpul ataupun melakukan pertemuan seiring semakin mewabahnya penyebaran virus korona (Covid-19), yang saat ini terjadi.

”Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Maklumat itu berdasarkan asa  Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” paparnya.

Hemat menambahkan, masyarakat tetap diminta tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Selain itu masyarakat diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan. Dan paling utama berharap masyarakat menaati imbauan tersebut dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah Covid-19.

”Saya sampaikan ini agar semuanya tidak semakin memperparah keadaan. Ingat masih saja berkumpul bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” pungkas Hemat. (daq/gus)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers