SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 16 April 2020 15:55
KPU Kotim Berharap Perppu Pilkada segera Terbit
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim mengharapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan pilkada segera diterbitkan Presiden RI Joko Widodo. Pelaksanaan pesta demokrasi itu sebelumnya disepakati pada 9 Desember 2020.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, KPU RI telah mengajukkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu penundaan pilkada. Perppu itu penting untuk segera diterbitkan agar memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

”Semua keputusan harus berlandaskan aturan yang ditetapkan perppu dan kami masih menunggu regulasi dari KPU RI untuk segera ditindaklanjuti di jajaran KPU di kabupaten,” kata Siti Fathonah, Rabu (15/4).

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan penerbitan perppu akan ditetapkan dalam kurun waktu secepatnya. Namun, diharapkan terbit paling lambat akhir April.

Lebih lanjut Siti mengatakan, apabila pemungutan suara ditetapkan 9 Desember 2020, pihaknya akan segera membuka kembali masa tahapan Pilkada 2020. Sekaligus mengaktifkan lagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 30 Mei - 31 Januari 2021.

Kemudian, syarat dukungan Paslon Perseorangan dijadwalkan ulang pada 9 Juni – 1 Agustus 2020 dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual pada 9 Juni – 24 Juni 2020 dan pencocokan dan penelitian (Coklit) dijadwalkan pada 4 Juli – 2 Agustus 2020.

Tahapan berikutnya, pengadaan logistik dijadwalkan 27 Juli – 9 September 2020, sedangkan produksi dan distribusi logistik dimulai 9 September - 8 Desember 2020. Hasil pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan pendataan paslon dijadwalkan 17 Agustus – 8 September 2020, sedangkan masa kampanye dijadwalkan berlangsung selama 86 hari, yakni mulai  11 September – 5 Desember 2020.

Tahapan selanjutnya, pembentukkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dijadwalkan 1 Oktober – 23 November 2020 dengan masa kerja sejak 23 November – 23 Desember 2020. Tahapan yang ditunggu-tunggu berikutnya, proses tahapan pemungutan suara yang dijadwalkan 9 Desember. Dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi suara mulai 9 – 26 Desember 2020.

Sementara itu, mengenai jadwal penetapan calon terpilih, paling lama lima hari pascaputusan MK, sedangkan pengajuan sengketa mengikuti jadwal MK. ”Jadwal tahapan pemilihan pilkada yang berlangsung pada 9 Desember 2020 ini dapat berjalan ketika memenuhi enam poin yang harus diperhatikan,” katanya.

Enam poin tersebut, di antaranya penerbitan perppu yang ditetapkan paling lambat akhir 2020 ini, memastikan masa kampanye dan masa penyelesaian sengketan tata usaha negara (TUN) dan pemerintah dapat memastikan situasi tanggap darurat Covid-19 berakhir pada 29 Mei 2020.
Poin 4, pemerintah dapat mencabut PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar sebelum dilanjutkannya tahapan Pilkada 2020 dan memastikan kesiapan logistik pascapenetapan status darurat Covid-19.

”Poin terakhir, ada kemungkinan terjadinya penambahan anggaran dikarenakan teknis pelaksanaan pemilihan dilakukan penyesuaian,” tandasnya. (hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers