PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MOU mengenai pendampingan refokusing kegiatan dan realokasi anggaran APBD Kobar tahun 2020 dengan Kejaksaan Negeri Kobar di ruang rapat Bupati Senin (4/5).
Menurut Bupati Kobar Hj Nurhidayah, nota kesepahaman ini sebagai bentuk transparansi APBD Kobar 2020 dalam menanganani Covid 19 di Kabupaten Kobar.
"Kita meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kobar terkait refokusing anggaran ini biar lebih transparan dan tidak ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran. Ke depan bisa terfokus pada sasaran yang ingin ditangani," kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kobar, maka tidak ada upaya penyalahgunaan atau akal-akalan anggaran sehingga di kemudian hari tidak ada indikasi yang melanggar hukum.
"Kami berharap Kejaksaan Negeri Kobar bisa mengawal refokusing APBD Kobar tahun 2020," ujarnya.
Bupati menyebutkan, anggaran banyak terfokus di empat SOPD yang bersentuhan untuk penanganan dan pencegahan Covid 19. Empat SOPD tersebut yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tidak hanya masalah anggaran, bantuan berupa paket yang berisi alat pelindung diri dan bantuan lain juga ikut dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban bantuan yang telah diterima Pemkab Kobar.
"Termasuk penyaluran bantuan apakah sudah tepat sasaran atau tidak. Itu semuanya akan disampaikan secara rinci kepada masyarakat. Ini bentuk transparansi pemerintah," bebernya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana menyatakan, pihaknya menyambut baik permintaan pendampingan mengenai realokasi anggaran dan refokusing kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kobar.
"Tujuan dari MOU ini untuk meminimalisir kesalahan. Baik itu kesalahan dalam prosedur dan penyimpanan lainya yang berpotensi melanggar hukum keperdataan hingga tindak pidana korupsi," ujarnya. (rin/yit)