SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 09 Mei 2020 10:17
Wah Gawat..!!! Tahanan Asimilasi Kambuh Lagi

Dari Rutan Palangka Raya Merampas Motor di Kotim

DIEKSPOSE: Tiga tersangka curanmor saat release bersama Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi, salah satunya tahanan asimilasi.(DIAN TARESA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Salah satu narapidana (napi) yang baru saja mendapatkan asimilasi (1/4) dari rutan Palangkaraya ini ternyata tidak kapok menjalani tahanan. Napi atas nama Sukodrat ini kembali berulah hal yang sama dengan kasus yang membawanya harus berurusan dengan hukum, yaitu kasus pencurian. 

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan,  tersangka Sukodrat alias Kodrat merupakan tahanan yang baru bebas berkat asimilasi di Palangkaraya. 

"Tersangka melakukan pencurian motor lagi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 62 Desa Bukit Raya, Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Itu dilakukannya pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 19.10 WIB," ungkapnya yang juga di dampingi Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan bersama Kapolsek Ketapang Kompol Yosep Thomas Tortet, Jumat (8/5). 

Pada hari itu lanjutnya, tersangka meminta korban Bonex Ariadi untuk di antarkan ke rumahnya di perusahaan sawit PT Borneo Sawit Perdana Jalan Cilik Riwut kilometer 51. Pada saat di perjalanan, korban bertanya kenapa jalannya berputar-putar dan belum sampai ketujuan. 

Korban dan tersangka sempat beberapa kali berhenti untuk buang air kecil, akhirnya mereka sampai di lokasi kejadian dan tersangka menawarkan diri untuk bergantian mengemudi. Korban kemudian berhenti dan bertukar posisi. Pada saat berhenti itu dengan posisi korban masih memegang stang motor sebelah kiri kemudian tersangka beralih ke posisi depan motor dan langsung menarik gas motor. 

"Korban sempat memegang handel belakang motor yang menyebabkan korban terseret dan akhirnya melepas pegangan, kemudian tersangka melaju melarikan kendaraan tersebut ke arah Sampit dan berhasil di amankan," ujarnya. 

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nopol KH 2334 FV dan satu buah gunting."Pasal yang dikenakan pasal 365 ayat (1) SUB 362 KUHP Pidana," tutup Abdul Aziz. 

Saat tersangka ditanya terkait kasus yang menjeratnya sebelum ini, dengan jelas ia mengatakan ia juga merupakan tersangka dari kasus pencurian. Bahkan tersangka hapal dengan pasal yang menjeratnya saat itu.(dia/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers