SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 09 Mei 2020 10:27
Larutkan 1,269 Kilogram Sabu dari Kampung Narkoba

Milik Tersangka Rusdiman dan Dari Puntun

DILARUTKAN: Proses pemusnahan 1 kilogram sabu hasil tangkapan sat narkoba Polresta Palangka Raya, kemarin. (DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Menghindari hal-hal negatif yang nantinya bisa terjadi, baik itu hilang atau ada persepsi publik terkait barang bukti kejahatan narkotika, Polresta Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba seberat satu kilogram lebih, Jumat (8/5). 

"Kita musnahkan barbuk hasil tangkapan seberat 1 kilogram lebih dan  pelaku kita  kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,  dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri. 

Dijelaskannya, pemusnahan tersebut sebagai bentuk  keterbukaan kepolisian kepada publik, bahwa barang haram tersebut harus dimusnahkan dan disisihkan sedikit untuk bukti di persidangan,  yang dalam waktu dekat ini akan segera digelar. 

"Kita konkret dalam memerangi narkoba. Ini bentuk transparansi kami kepada publik dalam penanganan masalah narkoba. Maka dari itu sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan bercampur cairan pembersih lantai, biar tidak disalahgunakan,” papar Dwi. 

Dirinya juga menekankan, pengungkapan narkoba di wilayah hukumnya, sama sekali tidak main-main. Termasuk tidak segan-segan untuk membongkar pelaku jaringan narkoba yang selama ini bermain di daerah setempat.  

"Saya tegaskan pemberantasan narkoba selama ini terus akan dilaksanakan meski di tengah wabah pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan tidak lain agar Kota Palangka Raya bisa bebas dengan yang namanya peredaran narkoba. Kita berharap masyarakat juga mendukung,  jadi sama-sama memberantas narkoba,” pungkasnya. 

Jaladri menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah milik saudara Rusdiman alias Diman (46) yang ditangkap di Jalan Naga Sari Kota Palangka Raya dengan berat sabu 1,212 kilogram ditambah 57 gram sabu hasil penggeledahan di Komplek Puntun. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan 1,269 kilogram. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Rabu, 17 Januari 2024 11:26
Direncanakan Jadi Lokasi Destinasi Wisata Taman Satwa

Di Pulau Hanibung, Tidak Hanya Buaya, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Bisa Hidup Bebas Di Sana

Rencana Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meninjau Pulau Hanibung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers