SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seluruh organisasi keagamaan terutama Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), termasuk Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kotim memeutuskan untuk tidak melaksanakan Salat Idulfitri di masjid-masjid atau lapangan di kabupaten itu.
"Hasil keputusan rapat kami sepakat untuk tidak melaksanakan Salat Id di masjid atau dilapangan," ujar Bupati Kotim Supian Hadi usai rapat bersama yang diselenggarakan di ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Jumat (22/5).
Pihaknya kemudian menyarankan warga Kotim untuk tetap melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing mengikuti panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus korona ini.
"Hari ini juga akan disebarkan surat instruksi terkait hal tersebut sampai ke tingkat desa," kata Supian.
Bicara status zona di kabupaten ini ujar Supian tidak ada satu orang pun yang bisa menjamin bahwa zona hijau tidak ada yang reaktif Covid-19.
"Seperti yang diketahui keterbatasan rapid tes ini tidak bisa diprediksi yakin 1. 000 persen zona hijau," sebutnya.
Dirinya berharap masyarakat agar sama-sama memahami bahwa tidak ada yang bisa menjamin zona hijau atau zona putih itu bisa meningkat atau tidak meningkat ke zona merah.
"Saya tahu ini adalah keputusan yang tidak populis dari saya sebagai seorang bupati, tapi ini demi kemaslahatan bersama demi kehidupan orang banyak. Jangan salahkan MUI jangan salahkan PHBI, NU, Muhammadiyah," ungkapnya.
"Saya selaku Bupati Kotim bertanggung jawab dan salahkan saya kalau memang tidak sepakat dengan keputusan ini, tapi ini demi kepentingan seluruh masyarakat Kotim," tambahnya.
Selain itu takbiran keliling turut di larang, hal ini merupakan instruksi bukan hanya imbauan semata.
Sementara untuk kesiapan aparat dalam mengawal instruksi ini ada aparat dari TNI dan Polri yang siaga.
"Kami akan bekoordinasi petugas yang akan berjaga dan menempatkan mereka di beberapa masjid," tuturnya
Dirinya juga menginstruksikan camat untuk segera rapat dengan aparat keploiedan TNI di wilayah masing-masing, melibatkan tokoh agama sampai ke desa-desa.
" Hari ini juga pesan tersebut akan sampai ke desa," tandasnya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus korona.
Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri. (yn)