PALANGKA RAYA - Seiring berakhirnya pembatasan sosial di Kota Palangka Raya 24 Mei 2020 lalu dan diputuskan tidak akan diperpanjang, namun berbagai peraturan semasa penerapan PSBB masih tetap dijalankan, terutama akses keluar masuk orang di perbatasan wilayah.
Terkait dengan adanya surat Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), yang beberapa hari lalu menyurati Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin untuk memperpanjang PSBB. Wali Kota mengatakan tetap menghormati hal tersebut serta medukung upaya yang telah disampaikan Gubernur.
"Memang ada surat dari pak Gubernur meminta untuk memperpanjang PSBB di Kota Palangka Raya, kita hormati itu, namun kita melihat akan lebih efektif jika dikembalikan ke pembatasan sosial kelurahan humanis (PSKH)," ucap Fairid, Rabu (27/5).
Tidak diperpanjangnya PSBB ujar Fairid, bukan berarti kasus virus korona (Covid-19) di Kota Palangka Raya selesai, akan tetapi kasus ini tetap ada dan akan dianggap selesai jika orang yang terkonfirmasi positif, orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) sudah tidak ada lagi dalam artian nol kasus.
"Jadi masyarakat jangan menganggap kasus penyebaran Covid-19 sudah selesai dikarenakan PSBB tidak diperpanjang, kasus ini tetap ada, namun kami berupaya untuk melakukan sesuatu yang baru seperti Permenkes Nomor 7 Tahun 2020 yang baru tentang kehidupan new normal," jelas Fairid.
Diungkapkannya juga, jika sampai saat ini pihaknya tetap berupaya untuk menanggulangi kasus pandemi virus korona yang masih terjadi di Kota Palangka Raya. Segala peraturan tetap diterapkan dan masyarakat diminta turut serta dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mentaati setiap peraturan yang telah dikeluarkan.
"Kita ketahui kasus ini memang sulit untuk ditangani, namun kedisiplinan masyarakat untuk mengikuti segala peraturan kita harapkan, kami bukan mengekang, namun menjaga agar masyarakat selamat dari terpaparnya virus ini," pungkasnya. (rm-104/fm)