SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN
Kamis, 28 Mei 2020 11:14
Penyaluran THR di Lamandau Berjalan Lancar
Kepala Dinas Nakertrans Lamandau Marinus Apau

NANGA BULIK- Seluruh perusahaan besar swasta yang ada di kabupaten Lamandau, baik dari sektor pertambangan, perkebunan maupun perkayuan telah melaporkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. 

"Semua perusahaan sudah melapor, tidak ada yang terkena PHK dan dirumahkan serta dimutasi," beber Kepala Dinas Nakertrans, Marinus Apau . 

Seluruh perusahaan telah membayarkan THR nya tepat waktu, antara tanggal 10-18 Mei 2020. Ada yang dibayarkan kepada seluruh karyawannya, ada yang hanya bagi karyawan yang beragama islam saja, bahkan ada yang hanya dibayarkan 50 persen saja . 

"Total ada 24 perusahaan yang melapor telah membagikan THR kepada 15.401 orang karyawan, dari total sebanyak 17.587 karyawan," tuturnya. 

Namun tidak semua karyawan mendapat THR penuh. Terutama bagi karyawan yang masa kerjanya dibawah 1 bulan. Adapula 1 perusahaan yang baru membayarkan 50 persen THR karyawannya. 

"Yang membayarkan 50 persen THR itu sesuai kesepakatan, karena sisanya dibayar pada bulan Desember 2020," jelasnya. 

Seperti diketahui, di masa pandemi Covid-19 ini perusahaan dapat kelonggaran dalam pembayaran THR. Hal ini mengacu pada surat edaran menteri ketenagakerjaan republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi korona. 

Diketahui, dalam rangka persiapan bagi pekerja atau buruh untuk merayakan hari raya idul Fitri maka pembayaran THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha, tampaknya pemerintah memberikan kelonggaran kepada dunia usaha. 

Dibeberkannya, dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan maka solusi persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. 

"Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal , antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," ucapnya. 

Lalu bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. 

Namun ia menegaskan bahwa kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundangan serta harus dibayarkan pada tahun 2020.  

"Tapi kalau perusahaan masih bisa berjalan normal dan mampu membayar THR tepat waktu maka  alangkah baiknya dibayarkan penuh dan tepat waktu. Kami (Disnakertrans) memberikan apresiasi bagi perusahaan  yang memberikan THR secara penuh dan tepat waktu," ungkapnya. (mex/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers