PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya menekan penyebaran virus korona ataua Covid-19, di wilayah kota terus dilakukan. Kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir dan dialihkan ke sistem Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH), di kawasan Pasar Besar sehingga bagi pedagang dan pengunjung diwajibkan mengenakan masker.
Persiapn pelasaksanaan PSKH dengan apel gabungan di wilayah Pasar Besar di Jalan Halmahera. Dengan tujuan dalam rangka mengatur, menyusun tim agar tetap optimal dalam bertugas, terutama mengutamakan protokol kesehatan.
Termasuk tetap mengimbau kepada masyarakat dan pedagang, dalam berkunjung di Pasar Besar tetap mengedepankan anjuran pemerintah. Seperti jaga jarak, mencuci tangan dan penggunaan masker.
“Berharap warga patuh dan taat melaksanakan anjuran pemerintah tersebut, walaupun bukan PSBB,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Dia mengatakan pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan sosialisasi dan imbauan bagi masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Ini semua demi kebaikan bersama, apalagi ada delapan pedagang Pasar Besar yang terpapar. Semoga dengan penerapan PSKH bisa ditaati bersama dan penekanan penyebaran berhasil dilakukan. Semoga juga wabah ini segera berlalu,” tutur mantan Kabidkum Polda Kalteng ini.
Dia menambahkan masyarakat diminta untuk mendukung langkah pemerintah sehingga sama – sama, memiliki peran untuk memutus mata rantai penyebaran. Tentunya dengan mengikuti anjuran pemerintah.
“Tak berhenti untuk mengingatkan, peduli akan masyarakat bersama perangi dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Ingat mematuhi, mentaati aturan yang sudah diterapkan pemerintah,” pungkasnya. (daq/dc)