SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 29 Mei 2020 11:49
Coba Masuk Kota, Pejalan Kaki Diadang
DIMINTA BERBALIK: Beberapa warga yang terpaksa berjalan kaki memasuki Kota Palangka Raya, namun dihalangi petugas dan diminta putar balik.(istimewa)

PALANGKA RAYA –  Walau pun tidak lagi ada perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, dan sudah dialihkan ke sistem Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH), ternyata penjagaan petugas gabungan tetap ketat. Seperti di Pos Libas Covid Pos Sebangau. 

Di lokasi ini, petugas menginstruksikan putar balik bagi pengendara tanpa kepentingan dan tidak mampu menujukan surat bebas covid-19, yang ingin masuk ke Kota Palangka Raya. 

Bahkan saking tegasnya personel di posko tersebut Kamis (28/5) kemarin, belasan pejalan kaki yang sudah menempuh jarak sekitar satu kilo lebih dihadang, dan disuruh putar balik. 

Pantauan media ini di lapangan,  ada pula sejumlah pengendara berhenti tak jauh dari posko, yakni dengan maksud menunggu petugas tak berjaga. Namun tanpa lelah dan saat hujan turun pun,  petugas tetap berjaga. Ditegaskan Ketua Koordinator Posko Gugus Penanganan Covid-19, Alman Pakpahan, hal ini  sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran di Kota Palangka Raya. Sekaligus melaksanakan aturan PSKH. 

Pihaknya pun bahkan terpaksa menyuruh warga putar balik karena ingin memasuki kota tanpa dokumen bebas covid. 

Alman menjelaskan, berbagai cara memang dilakukan oleh masyarakat agar bisa memasuki wilayah kota. Seperti dengan berpura-pura berjalan kaki, bahkan ada yang rela menyelusuri semak-semak agar bisa lolos pemeriksaan. 

”Kemarin banyak yang disuruh putar balik, mereka berjalan kaki agar bisa lolos pengawasan. Namun petugas konsisten dan menyuruh mereka putar balik. Banyak modusnya untuk masuk kota, mereka dari arah Banjarmasin,” bebernya. 

Alman menegaskan,  bukanya personel jaga melarang warga masuk kota, hanya saja harus mengikuti prosedur yang ada. Salah satunya mengantongi dokumen bebas covid-19 dan pemeriksaan suhu tubuh. 

”Silahkan saja masuk tetapi harus sesuai aturan. Ini semua untuk kebaikan bersama dan tidak ada menghambat, kalau ada dokumennya silahkan saja,” cetusnya. 

Alman menambahkan,  agar masyarakat bisa memahami dan melaksanakan aturan, karena hal itu sebagai bentuk komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

”Intinya ini semua demi kebaikan bersama. Kita hanya menjalankan tugas dan terus mengajak masyarakat untuk bisa memutus mata rantai penyebaran,” tandasnya. (daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers