KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menunda pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedianya mulai berlaku 1 Juni 2020. Ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan penundaan, salah satunya mental masyarakat yang dinilai belum siap dan payung hukumnya.
”Dengan memperhitungkan waktu penyelesaian peraturan bupati yang harus diasistensi dan disetujui Pemerintah Provinsi Kalteng, serta persiapan lainnya seperti sosialisasi dan survei beberapa titik-titik, maka PSBB akan dimulai pada Kamis 4 Juni 2020," kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Panahatan Sinaga.
Panahatan melanjutkan, selain perhitungan waktu penyelesaian perbup, penundaan tersebut juga sesuai arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, untuk melihat kondisi kesiapan mental masyarakat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini juga menegaskan, sebelum penerapan PSBB, Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama intansi terkait akan terlebih dahulu menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai panduan pelaksanaan PSBB.
”Akan ada sosialisasi kepada masyarakat serta memerlukan peroses penyusunan perbup dari instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, RSUD, TNI, Polri, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Disperindagkop, dan UKM," tandasnya. (der/ign)