PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan selama sebaran kasus orang terinfeksi virus korona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19) masih terjadi.
Hal ini diperparah tidak disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan kurang mengikuti anjuran pemerintah, khusus di kota Palangka Raya. Maka itu, new normal (tatanan kehidupan baru) untuk beradaptasi dengna Covid-19 masih belum bisa diterapkan, hal tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Kami perlu mempersiapkan dulu kajian epidemiologi dan akademis, untuk saat ini belum bisa diterapkan new normal, walaupun kita siap melakukannya. Tapi jika sebaran terus meningkat dan masyarakat masih tak disiplin protokol kesehatan, maka nanti dulu menerapkannya,“ ujar Fairid.
Fairid menyampaikan fase tatanan kehidupan normal, belum bida diberlakukan. Alasan utamanya, tidak lain sebaran atau potensi penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya, ternyata masih tinggi. Terutama tren orang yang terinfeksi positif Covid-19 cenderung meningkat.
“Bila berdasarkan kajian epidemiologi, Palangka Raya dinilai masih bisa menjalankan new normal, maka sebelum memulainya segala konsep dan kerangka yang menjadi acuan pelaksanaan harus disiapkan secara matang. Sebaliknya jika cenderung tinggi, dan belum menunjukkan ada penurunan, maka Palangka Raya belum bisa menjalankan new normal," tegas Fairid.
Kata Fairid, terlepas dari itu, walaupun new normal masih belum bisa dilaksanakan, bukan berarti masyarakat Kota Cantik tidak bisa beraktivitas seperti biasa di luar rumah. Aktivitas perekonomian tetap berjalan, namun harus mengutamakan anjuran pemerintah.
“Kami tekankan protokol kesehatan dan aturan wajib dilaksanakan. Contoh rumah makan ataupun cafe dan usaha lainnya boleh beraktivitas, namun dengan catatan, tidak diperkenankan pengunjung makan di tempat, hanya memesan dan dibawa pulang," imbuhnya.
Fairid menambahkan, untuk pasar tradisional, meski aktivitas para pedagang tetap berjalan seperti biasa, tapi ada pengetatan dan pengaturan yang mengacu pada protokol kesehatan.
Usaha publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan beroperasi. Seperti obyek wisata, kegiatan olahraga atau usaha yang rawan kontak fisik. Tempat refleksi, salon, karaoke dan usaha yang menimbulkan banyak orang.
"Penataan dilakukan termasuk tata ruang. Jangan sampai pasar menjadi tempat yang menimbulkan kerumuman banyak orang.Intinya disiplin masyarakat agar wabah ini bisa berlalu dan penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” tegasnya. (daq/fm)