SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 02 Juni 2020 13:35
Ini Alasan Anggota DPRD Seruyan Suka Isap Barang Haram

Pakai Narkoba untuk Menambah Semangat Kerja

MASIH PENYELIDIKAN: Tersangka kasus sabu yang diamankan Polres Kotim, Minggu (31/5) lalu. Salah satu tersangka merupakan oknum legislator dari Kabupaten Seruyan.(DIAN TARESA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Oknum legislator dari Kabupaten Seruyan tertangkap tangan melakukan transaksi kotor dengan bandar narkoba di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Wakil rakyat berinisial ET (43) itu berdalih menggunakan sabu untuk menambah semangat kerja.

ET diamankan aparat Polres Kotim pada Minggu (31/5), sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Baamang Tengah. Dia saat itu sedang melakukan transaksi dengan bandar EJ (39) dan KK (42) yang juga diringkus polisi.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya masih menyelidiki asal barang haram tersebut. ”Anggota polres Kotim mendapatkan informasi bawah EJ (39) yang merupakan bandar dalam kasus ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu," katanya,(1/6).

Saat dilakukan penyelidikan, EJ berada di rumah. Petugas langsung merangsek masuk ke dalam rumah untuk menyergapnya. Ketika petugas masuk, KK (42) tengah menyerahkan paket sabu kepada ET.

Disaksikan Ketua RW setempat, petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu yang dibuang ET di Sungai Mentaya di bawah rumah. Ada pula satu bungkus plastik kecil berisi sabu yang dibuang KK di samping rumah.

Dari penggeledahan aparat, ditemukan 26 bungkus plastik kecil berisi sabu di atap samping rumah dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.850.000. Uang tersebut ditemukan di kantong celana EJ. Tiga orang tersebut lalu digelandang ke Polres Kotim beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

”Ini merupakan hasil kerja keras dari Polres Kotim untuk terus melakukan penangkapan dan penanganan kasus sabu. Polres Kotim tidak pandang bulu. Pejabat penting sekalipun jika tersandung narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Jakin.

Barang bukti yang di amankan dari EJ yaitu 26 paket sabu dengan berat 6,69 gram, plastik kecil, tisu, uang Rp 1.850.000, dan seluler. Kemudian, dari ET polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,34 gram, dan dari KK satu paket sabu seberat 0,23 gram.

Kepada polisi, ET mengaku sudah sepuluh kali membeli sabu di tempat EJ. Sabu itu dia gunakan untuk menambah semangat bekerja. ”Karena sering perjalanan jauh saat bekerja, jadi agar semangat pulang ke Kuala Pembuang, saya mengonsumsi ini," tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas Jakin.

Tunggu Proses Hukum

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Seruyan H Suwardi belum bisa berkomentar banyak mengenai kadernya yang tersangkut kasus narkoba. Pihaknya akan menunggu proses hukum untuk mengambil tindakan.

”Saya belum bisa berkomentar banyak karena kejadiannya bukan di Seruyan. Yang pasti kami juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut," katanya, Senin (1/6).

Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum, sesuai peraturan partai akan ada sanksi pemecatan dari keanggotaan. ”Itu sudah jelas ada aturannya, tapi yang pasti kami tunggu proses hukumnya terlebih dahulu," tuturnya, seraya menambahkan, ET pertama kali memulai karier di dunia politik tahun 2014 di Partai NasDem.

Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Seruyan Iswanti prihatin terhadap kasus tersebut. Dia berharap hal demikian tidak terulang kembali.

”Semoga ini bisa menjadi pembelajaran kita bersama, karena kalau sudah begini akibatnya akan sangat fatal. Terlebih keluarga di rumah juga pastinya sangat sedih," katanya.

Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim Rimbun mengaku bangga dengan sikap  aparat Polres Kotim. Menurutnya, hal itu merupakan capaian dan prestasi luar biasa yang menjadi contoh bahwa penegak hukum tidak tebang pilih dalam memberantas narkoba.

”Secara pribadi sebagai wakil rakyat saya sangat apresiasi. Saya angkat topi dengan aparat penegak hukum yang telah memberikan warna baru penegakan hukum, khususnya di Kotim. Ini sebuah catatan sejarah bagi wakil rakyat yang dipercaya sebagai pembawa aspirasi, justru terseret dalam pusaran barang haram itu,” kata Rimbun.

Menurut Rimbun, tindakan aparat mematahkan anggapan penegak hukum hanya bermain di sektor masyarakat kecil. Selama ini publik menganggap masyarakat kecil selalu jadi bidikan aparat dalam peredaran narkotika, sementara oknum pemain kakap yang memiliki kekuatan dan pengaruh cenderung dibiarkan.

Rimbun menambahkan, tertangkapnya oknum legislator Seruyan itu mencoreng nama baik lembaga. ”Yang jelas ini sudah mencoreng dan memalukan. Apalagi saya banyak mendapatkan telepon konstituen di pelosok mengenai oknum DPRD. Mereka kira anggota DPRD Kotim,” tandasnya. (dia/sir/ald/ang)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers