PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan agar Penerapan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) dalam implementasi pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan secara maksimal.
Permintaan tersebut disampaikannya melalu surat edaran Nomor : 368/125/BPBD/COVID-19/V/2020, tentang pelaksanaan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya, tertanggal 30 Mei 2020.
“Guna memaksimalkan PSKH, saya meminta seluruh Camat maupun Lurah untuk mengambil langkah strategis dan kewenangan dalam mengoptimalisasi pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19. Ini demi kebaikan kita semua agar di Kota Palangka Raya mata rantai penyebaran bisa diputuskan,” ujar Farid Naparin, Selasa (2/6).
Fairid Naparin menekankan masing-masing kelurahan harus melibatkan peran Ketua RT dan RW serta perangkatnya dengan tetap berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.
"Saya minta ada inovasi dan terobosan dalam rangka pencegahan penyebaran. Maka itu, Camat dan Lurah harus mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ujar Fairid.
Dia menambahkan, dengan adanya inovasi dan terobosan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga setiap kelurahan berhasil menjadi zona hijau (nol pasien positif Covid-19) atau terbebas dari zone merah Covid-19.
“Setiap kelurahan diwajibkan membuat pos pantau dan rencana kerja yang terukur, efektif dan efisien,” pintanya.
Dia menambahkan, saat ini semua pihak harus bergerak dengan tetap berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, sehingga kondisi penyebaran bisa semakin ditekan.
“Kami akan terus bergerak dalam komitmen untuk menekan penyebaran dan memutus mata rantai pandemi ini. Saya harap semua elemen masyarakat bisa mendukung hal tersebut,” harapnya. (daq/fm)