SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 26 Juni 2020 15:34
Delapan Pengeroyok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan
ILUSTRASI.(net)

SAMPIT - Delapan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kotawaringin Timur divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa kasus pengeroyokan ini terdiri dari  A Mustofa alias Agus, M Taufikhul Ibat, M Edi Sutikno alias Didit, M Sopiyan alias Mat,  Firman Ardo Wigati, M Kristyan Wibowo alias Bowo, Alfirian Gunawan alias Iwan, M Nur Kartiko alias Tiko. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Hakim menganggap terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Herpansyah.

"Hal yang memberatkan, tidak ada perdamaian dengan korban, dan korban tidak mau memaafkan terdakwa," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu (24/6).

Dalam vonis itu hakim menjatuhkan hukuman selama 14 bulan penjara. Sementara pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut pidana selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim.

Mereka melakukan pengeroyokan sebanyak dua kali di sebuah rumah kosong dan lapangan latihan PSHT Jalan H Ikap Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Minggu 9 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari fakta persidangan, Agus memukul pipi korban sebanyak sekali, Ibat memukul wajah dan menendang, Sutikno memukul wajah korban sebanyak dua kali. Sopiyan menginjak punggung korban dua kali, Firman menendang dan memukul pipi korban, Bowo menjambak rambut dan menendang dengan lutut, Iwan memukul tiga kali, dan Tiko memukul korban sebanyak tiga kali.

Atas vonis itu, terdakwa didampingi penasihat hukum Bambang Nugroho menyatakan menerima hukuman ini.

Kasus pengroyokan ini sempat membuat suasana Kabupaten Kotim memanas karena menyerempet isu SARA. Pemkab Kotim bersama tokoh adat dan aparat meredam dengan cepat. Selain diusut secara kasus pidana, para pelaku akan dilakukan sidang secara adat. Sayangnya sidang adat terhadap para pelaku masih tertunda lantaran terjadinya wabah Covid-19. (ang/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Rabu, 17 Januari 2024 11:26
Direncanakan Jadi Lokasi Destinasi Wisata Taman Satwa

Di Pulau Hanibung, Tidak Hanya Buaya, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Bisa Hidup Bebas Di Sana

Rencana Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meninjau Pulau Hanibung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers