SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 30 Juni 2020 15:49
Sekda Bartim yang Baru Harus Paham Aturan
Wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S Mulle

TAMIANG LAYANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ariantho S Muller mengharapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pengganti di wilayah itu bisa bekerja lebih baik.

"Sekda baru pengganti yang lama nantinya yang diharapkan lebih baik juga harus memahami aturan dan regulasi perundang-undangan baik dari pusat provinsi hingga di kabupaten," ucapnya, Selasa (30/6).

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur akan diisi pejabat baru. Pasalnya Ir Eskop MAP memasuki masa purna tugas atau pensiun per 1 Juli 2020. Menurut dia yang menduduki jabatan sekda nantinya harus loyal pada pimpinan dan bisa mengayomi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekda juga harus bisa menjadi penyambung eksekutif dengan legislatif serta elemen masyarakat lainnya," kata Ariantho.

Tambahnya, dengan harapan besar kepada Sekda yang baru nanti agar bisa membantu dan mendorong pembangunan Barito Timur. Sekda yang baru harus menggerakan potensi SDM yang ada untuk lebih meningkatkan akselerasi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Bupati Bartim Ampera AY Mebas, mengatakan bahwa saat ini tiga kandidat sebagai Sekda Bartim sudah dilaporkak Ke KASN dan Gubernur Kalteng. "Sudah dilaporkan nama-nama kandidat, dan kini tinggal menunggu," ujarnya.

Seleksi Sekda Bartim diikuti kandidat diantaranya, Panahan Moetar, Riza Rahmadi dan Franz Sila Utama yang sudah menjalani tahapan keseluruhan seleksi.(apr/oes)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers