SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 01 Juli 2020 15:17
Semua Daerah Bisa Gelar Salat Iduladha

Wajib Koordinasi dengan Pemkab dan Terapkan Protokol Kesehatan

Masjid Almuhajjirin di Sampit, Kotim, Kalteng.(NET)

PEMERINTAH  memberikan lampu hijau bagi umat Islam untuk menyelenggarakan salat Iduladha sekaligus penyembelihan hewan kurban. Kegiatan tahunan ini dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) kemarin mengeluarkan edaran panduan penyelenggaraannya.

Muhammadiyah sudah menetapkan Iduladha atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Jumat 31 Juli. Sementara itu pemerintah masih menunggu sidang isbat penentuan 1 Dzulhijjah sebagai acuan penetapan Iduladha. Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kemenag kapan pelaksanaan sidang isbat tersebut.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin berharap umat Islam di tanah air dapat merayakan Idul Adha dan berkurban dengan tetap aman dari penyebaran Covid-19. ’’Kam berharpa agar umat Islam menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah tidak menjadi cluster baru,’’ katanya kemarin (30/6).

Sebaliknya, kegiatan ibadah menjadi wahana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kemudian untuk bermunajat kepada Allah. Kamaruddin titip pesan kepada seluruh umat Islam, saat merayakan Idul Adhan anti untuk terus berdoa supaya pandemi Covid-19 segera berlalu.

Menag Fachrul Razi mengatakan edaran yang diterbitkan Kemenag itu diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan. Khususnya saat pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Kedua kegiatan itu supaya diselenggarakan dengan menyesuaikan tatanan kenormalan baru atau new normal.

Dengan begitu Fachrul berharap pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal. ’’Serta terjaga dari penularan Covid-19,’’ kata dia. Dia menegaskan bahwa salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali pada tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 berdasarkan keputusan pemerintah daerah atau gugus tugas Covid-19 setempat.

Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut. Misalnya panitia salat Idul Adha melakukan pembersihan atau disinfeksi area pelaksanaan. Kemudian membatasi tempat salat minimal satu meter antarjamaah. Lalu mengecek suhu jamaah. Apabila ditemukan jamaah bersuhu lebih dari 37,5 derajat dan tetap sama setelah dicek dua kali, jamaah tersebut tidak diperkenankan masuk ke area salat Idul Adha.

Kemudian saat penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dan orang yang berkurban saja. Mustahik atau orang yang berhak menerima daging kurban diminta untuk menunggu di rumah saja. Karena diatur daging kurban disalurkan oleh panitia ke rumah. Jadi tidak ada kerumuman pembagian daging kurban di tempat penyembelihan.

Sementara itu, Dinas Pertanian dan Peternakan Kotim belum ada turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan hewan kurban yang dijual warga. ”Dalam waktu dekat ini, Kamis (2/7), kami akan mengadakan rapat koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan. Hal ini guna menyamakan persepsi," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Endrayanto.

Dia menuturkan, rapat akan membahas mekanisme pengawasan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. Pengawasan ada dua, yaitu di penampungan dan di tempat pemotongan hewan.

”Untuk tahu layak atau tidaknya hewan kurban, dilakukan pemeriksaan manual saja. Seperti pengecekan kalau ada kelainan pada paru-paru, hati, atau lainnya. Juga melihat apakah ada perubahan warna daging, serta apakah ada cacing pada daging tersebut," ujarnya. (wan/jpg/dia/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers