SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 02 Juli 2020 14:28
Awal Agustus Wisata Kobar Kembali Dibuka
PANTAI KUBU: Suasana Pantai Kubu di Kecamatan Kumai, awal Agustus nanti Pemkab Kobar akan mulai membuka kembali kawasan wisata setelah ditutup akibat pandemi Covid-19 pada April lalu.(fixyouphotographic/radar pangkalan bun)

PANGKALAN BUN - Reaktivasi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Kobar pada masa pandemi coronavirus disease atau Covid-19 akan dimulai pada Agustus 2020 mendatang. Keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat nomor 556/220/dispar.IV/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di masa pandemi Covid-19 dan new normal. 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kobar, Wahyudi melalui Kepala Bidang Pariwisata Nusriadi menyampaikan, berdasarkan surat edaran tersebut, bidang pariwisata sebagai leading sektornya atas arahan Bupati Kobar bahwa pembukaan pariwisata dan ekonomi kreatif akan dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan kondisi daerah. 

"Akhirnya diputuskan terhitung 1 Agustus 2020 semua destinasi wisata domestik, hotel dan restoran serta ekonomi kreatif dapat membuka kembali usahanya," terangnya, Rabu (1/7). 

Kendati demikian masyarakat tetap harus mematuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Di antaranya pengelola tempat pariwisata diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana standar protokol kesehatan. “Kemudian harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan yang terpenting sudah mendapatkan surat keterangan dari gugus tugas kabupaten bahwa tempat tersebut aman dari Covid-19,” katanya. 

Ia juga menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada gugus tugas dan kemudian dilakukan verifikasi di tempat wisata tersebut. "Dari verifikasi tersebut nantinya ditentukan apakah wisata tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan keterangan bebas Covid-19," tegasnya. 

Namun demikian, bila nantinya di destinasi wisata tersebut ditemukan adanya kasus Covid-19, maka surat keterangan yang sudah diberikan dapat dicabut kembali oleh gugus tugas. 

Kemudian, kata Wahyudi, surat edaran tersebut lengkap berisi tentang panduan pelaksanaan karena berdasarkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan, namun yang diambil dari keputusan Menkes tersebut hanya bidang yang terkait pariwisata. 

"Dalam panduan di surat edaran tersebut lengkap protokol baik untuk  pengelola, karyawan hingga pengunjung," pungkasnya. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers