SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 02 Juli 2020 17:25
Asyikkkk..!!! Resepsi Pernikahan Dibolehkan tapi.....
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Larangan pelaksanaan resepsi pernikahan yang sebelumnya diterapkan sangat ketat di wilayah zona merah Covid-19 telah dilonggarkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan warga Kotim yang ingin menggelar resepsi pernikahan. Namun, ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi, termasuk tamu undangan. Bagi yang melanggar, tamu acara itu wajib ditolak hadir.

”Resepsi pernikahan diperbolehkan, hanya saja menunggu perbup (peraturan bupati) yang sedang digodok," kata Bupati Kotim Supian Hadi. Supian menuturkan, acara resepsi dapat digelar dengan memperhatikam sejumlah aturan. Aturan itu berkaitan dengan tamu yang akan hadir dalam acara tersebut, termasuk jam kedatangannya.

”Jumlah tamu undangan dibatasi yang akan diatur dalam perbup tersebut. Misalnya, tamu yang diundang seribu orang, dalam undangannya nanti akan dicantumkan mereka datang pada pukul berapa. Jadi, waktu tamu undangan dibagi agar tidak menumpuk di satu waktu," ujarnya.

Supian melanjutkan, penyelenggara resepsi juga harus membatasi jarak duduk agar tidak berdekatan. Pada beberapa meja atau kursi tamu harus diberi tanda silang. Kursi yang diberi tanda itu tak boleh diduduki.

”Banyak hal yang akan dikaji, termasuk aturan wajib untuk menyediakan tempat cuci tangan di lokasi resepsi. Tamu yang hadir wajib pakai masker. Penyelenggara resepsi harus berani menolak jika tamu datang tanpa mengenakan masker. Untuk ucapan selamat juga tidak ada salaman," tegasnya.

”Saya berpikir Kotim merupakan kabupaten penyangga ekonomi Kalteng, sehingga roda perekonomian di Kotim harus terus tumbuh. Jangan sampai masyarakat kehilangan pekerjaan," katanya. 

Aturan mengenai pelaksanaan resepsi pernikahan itu merupakan bagian dari regulasi terkait pedoman kegiatan kemasyarakatan di masa normal baru yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotim. Ada sejumlah kegiatan yang akan diatur, di antaranya kegiatan keagamaan,  sosial dan budaya, olahraga, resepsi pernikahan, dan lainnya.

”Secara garis besar, seluruh kegiatan tersebut harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Paling utama menjaga kebersihan. Selain itu, juga ada beberapa pembatasan mengenai persentase jumlah orang yang hadir dalam kegiatan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Baamang Ahmad Mulyadi mengatakan, pihaknya masih mengacu surat edaran sebelum dicabutnya larangan berkumpulnya massa. Akad dan resepsi masih menggunakan aturan maksimal pengunjung 30 orang atau 30 persen dari kapasitas gedung.

Dia menuturkan, akad nikah bisa dilakukan di luar kantor KUA, seperti di gedung atau masjid, asalkan tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

”Aturan itu tak membuat masyarakat tidak keberatan. Terlihat dari tetap banyaknya pasangan yang mendaftarkan diri untuk menikah," ujarnya. Pada Juni lalu, pihaknya menikahkan sebanyak 64 pasangan. Kemudian, Juli ini ada enam pasang yang mendaftar untuk dinikahkan. (yn/dia/ign) 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers