SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 03 Juli 2020 15:42
Sebulan, Dapat Sabu Senilai Rp 2 Miliar
HASIL OPERASI: Pemusnahan narkoba jenis seberat seberat 1.337,02 gram atau lebih dari 1,3 kilogram di Polda Kalteng, Kamis (2/7) kemarin.( DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika jenis sabu di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih saja marak. Dalam beberapa pekan saja,  petugas kepolisian jajaran Polda Kalteng berhasil menggagalkan sedikitnya, 1.337,02 gram atau lebih dari 1,3 kilogram sabu. Barang haram itu pun dimusnahkan, Kamis (2/7) kemarin.

Data dari polda, dari barang bukti itu diamankan 10 tersangka, DP (29), AS (31), MHM (19), HE (41), AM (24), MFD (29), DW (47) FP (45), FT (27) dan YS (45). Mereka dibekuk di wilayah berbeda, yakni Kotawaringin Timur, Gunung Mas dan Palangka Raya. Sementara barang haram dipasok melalui Pontianak dan Malaysia. Yang jika dirupiahkan nilainya lebih dari dua miliar.

Dari para tersangka diakui, sabu akan dipasarkan selain kepada masyarakat, juga marak kepada kepada buruh kebun,  dan penambang. Khususnya di wilayah Kotim, Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan atau denda 10 miliar.

Kemudian, dari Kotim,  pelakunya berinisial DP (29), AS (31), MHM (19), dan He (41). Gunung Mas berinisial FT (27) dan YS (45). Kota Palangka Raya adalah Am (24), MFD (29), DW (47) dan FP (45).Rinciannya, dari Kota Palangka Raya sejumlah 631,52 gram, Kotim sebanyak 558,11 gram dan Gunung Mas ada 147,39 gram sabu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo memaparkan, narkotika sebanyak 1,3 kilogram lebih itu merupakan hasil tangkapan selama bulan Juni oleh Direktorat Narkoba Polda di tiga kabupaten, yakni Palangka Raya, Gunung Mas dan Kotawaringin Timur.

 ”Peredaran gelap narkoba di Kalteng cukup tinggi. Buktinya, 1,3 kg lebih kita musnahkan hari ini ( red: kemarin) . Artinya kepolisian mampu menggagalkan separuh dari peredaran narkoba di Kalteng. Mereka dikenakan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan atau denda 10 miliar,” ujarnya didampingi Kepala BNNP Brigjen Pol Edi Swasono, Kajati Kalteng Mukri dan Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto.

Dedi  juga menyampaikan,  dari 10 tersangka itu sebagian besar adalah pengedar dan bandar. Dan saat ini Kalimantan Tengah dalam hal penyalahguna narkoba sudah menjadi market pemasaran, bukan lagi jalur distribusi. Dengan dipasok dari Banjarmasin dan Kalimantan Barat.

”Kalteng sudah menjadi market, maka itu kami dan seluruh penegak hukum komitmen memberantas hal tersebut. Kita antisipasi bersama. Akan kita perketat pengawasan dan kerjasama dengan instansi terkait masuknya barang ke Kalteng,” pungkas perwira tinggi dua bintang di pundak ini.

Dedi menambahkan,  pihaknya bersama instansi lain tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkotika. Bahkan semakin gencar dalam bertindak.Namun tetap meminta komitmen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran barang haram tersebut dan segera memberikan informasi jika mengetahui aktivitas illegal tersebut. (daq/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers