SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 04 Juli 2020 14:50
Masyarakat Tak Patuh Bakal Didenda
NON REAKTIF : Salah satu pedagang dan masyarakat memperlihatkan surat keterangan telah melakukan rapid test, belum lama tadi.(Dok.DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan akan bertindak lebih tegas, setelah menerapkan program rapid test massal terutama terhadap para pedagang dan pengunjung pasar. 

Sesuai instruksi Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, nantinya pasukan Polisi Pamong Praja (POL PP) akan dikerahkan untuk bertindak secara tegas dan terukur.Yakni memberikan sanksi bagi masyarakat, terlebih pedagang yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. Salah satunya terkait penggunaan masker dan tidak ada surat telah melakukan rapid test. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Irma Afsesta menyatakan,  setelah 10 titik lokasi dilakukan rapid test, maka pengetatan protokol kesehatan akan ditambah. 

Salah satunya,  kewajiban surat melaksanakan rapid test. Maka itu saat ini masyarakat dan pedagang diminta mengikuti. Serta tidak ada lagi istilah melakukan penolakan melaksanakan rapid test 

”Pemkot akan mengerahkan personel Pol PP untuk melaksanakan penindakan.Tidak menggunakan masker ada sanksi tegasnya. Makanya ikuti tes rapid massal dan jangan menolak, pengetatan protokol kesehatan akan semakin diberlakukan,” ujar Irma, Jumat (3/7). 

Dilanjutkannya,  langkah tegas itu diberlakukan untuk sesegera mungkin di Palangka Raya, agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tentunya dengan didukung sarana fasilitas kesehatan dan ruang isolasi yang telah disediakan, baik di RSUD Doris, RSUD Kalampangan hingga Asrama Haji. 

”Jadi tidak ada lagi toleransi biar pemutusan mata rantai  penyebaran virus korona bisa dilakukan,” tukasnya. 

Tentang penindakan,  Kabid penegakan Perda Satpol PP KotaPalangka Raya Djoko Wibowo menekankan saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi pengetatan protokol kesehatan. Namun nantinya akan ada penertiban dan pengawasan penggunaan masker dan surat pemeriksaan rapid test. Ia menegaskan, jika tidak melaksanakan hal itu maka aturan protokol kesehatan berupa sanksi akan dikenakan. 

”Sanksi akan dipertegas nantinya, saat ini sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat. Mungkin penahanan KTP atau sanksi lain. Intinya bahwa langkah tersebut untuk  upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan agar masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah,” imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalteng dr Suyuti Syamsul menyampaikan bahwa langkah terbaik untuk terhindar dari virus korona adalah menerapkan protokol kesehatan. Dirinya memprediksi penggunaan masker akibat pandemi Covid-19 paling lama sekitar dua tahun, hal itu karena untuk mendapatkan vaksi memerlukan waktu selama dua tahun ke depan. 

”Kunci utama adalah melakukan protokol kesehatan, apalagi penggunaan masker bisa sampai dua tahun. Itu prediksi. Ikuti saja anjuran pemerintah karena hal itu semua murni untuk kebaikan masyarakat,” tuturnya. 

Suyuti menambahkan,  yang bisa dilakukan saat ini adalah menghindari penularan virus tersebut. Maka wajib melakukan jaga jarak, mencuci tangan dan hal lainnya, termasuk hindari kerumunan orang banyak karena hal tersebut salah satu bagian dari penularan virus. 

"Ingat kita akan menuju ke arah tatanan kehidupan baru meski pandemi Covid-19 belum berakhir sembari menunggu vaksin ditemukan. Pokoknya gunakan masker,cuci tangan dan jaga pola hidup sehat,” pungkasnya.(daq/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers