PALANGKA RAYA - Didalam bilik jeruji dan ketatnya penjagaan ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palangka Raya, para tahanannya ternyata masih banyak menyimpan barang-barang yang dilarang. Antara lain seperti telepon seluler, senjata tajam, garpu, sendok, baterai charger, kaca hingga botol.
Hal ini terungkap saat pihak Lapas Perempuan yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 40 itu memusnahkan barang sitaan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak). Yang disaksikan Danki C Zipur 6/SD Lettu Czi Agus dan Kapolsek Bukit Batu Iptu Muluddin, kemarin. Pemusnahan dipimpin Kepala Lapas Perempuan, Dyah dan disaksikan Kabid Kanwilkumham, Edy Cahyono.
”Kita melakukan pemusnahan barang sitaan berupa alat komunikasi, sajam dan lainnya. Ini adalah hasil sidak kerjasama dengan Tim Satgas Kamtib Tingkat Kantor Wilayah maupun Sidak Internal, hasil penggeledahan beberapa kali dan saat ini kita musnahkan dengan cara dibakar,” terang Dyah.
Dia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi masuknya alat komunikasi dan benda berbahaya tersebut ke dalam lapas. Tak hanya melakukan pengetatan penjagaan dan pemeriksaan, pihaknya juga mengedukasi para napi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar aturan, karena akan dikenakan sanksi. Baik berupa isolasi maupun saksi lain sesuai aturan yang telah diberlakukan.
Dyah juga menyampaikan dalam penggeledahan pihaknya menyisir berbagai lokasi, baik dalam sel tahanan, maupun lokasi-lokasi lain di kawasan lapas. Walaupun masih belum diketahui siapa pemilik barang-barang tersebut. ”Kita masih lakukan pemeriksaan. Namun yang pasti kita akan terus menindak dan menggeledah untuk mengantisipasi barang itu masuk ke dalam Lapas,” tekannya.
Dia menambahkan, pihaknya juga berterima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan penindakan sehingga kegiatan bisa dilakukan tanpa kendala dan halangan. ”Terima Kasih kepada teman – teman dari TNI dan Polri yang telah hadir dan mendukung langkah – langkah kami dalam rangka mengantisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di dalam Lapas.”pungkasnya. (daq/gus)