SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 07 Juli 2020 09:57
Menyedihkan!!! Lahan Masyarakat Makin Banyak Diseroboti
DIGARAP: Lahan milik warga di Antang Kalang yang di garap oknum perusahaan perkebunan.(IST/RADARSAMPIT)

SAMPIT— Ketua Fraksi Partai kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengakui, kasus penyerobotan lahan milik masyarakat oleh oknum perusahaan perkebunan terus terjadi. Kondisi itu dikhawatirkan terus menyulut konflik antara investasi dan masyarakat lokal. Yang mana  pada akhirnya berakibat kepada gesekan di lapangan.

“Ada juga di daerah pedalaman Kotim, pengrusakan tanaman karet, rotan dan buah - buahan, terjadi di wilayah Sungai Betung di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang. Diduga itu ulah  dilakukan oleh perusahaan  perkebunan telah menimbulkan kerugian materil dan moril,”kata Abadi.

Padahal, kata dia pemilik lahan itu telah menguasai tanah tersebut secara turun - temurun. Akibat penyerobotan itu warga tersebut harus kehilangan sumber mata pencarian seperti berladang berkebun dan lain - lainya.

“Ini contoh kecil saja, lahan milik Kelis di Antang Kalang, di mana jadi areal penyerobotan dari perusahaan perkebunan. Saat ini terus saja terjadi didaerah itu, sehingga masyarakat lokal mulai tersingkir dari daerah mereka untuk bertahan hidup,” kata Abadi.

Abadi sangat menyayangkan ulah investor demikian. Disinyalir itu terjadi karena investor yang tidak paham dengan kultur dan tidak memiliki hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya. Seharusnya kata dia dalam berinvestasi itu PBS mesti mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/Hk.350/5/2002 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Pasal 19

 Menurut dia  seharusnya pihak perusahan melaksanakan kewajiban seperti yang tertuang pada pasal 19 huruf f, memberdayakan masyarakat dan koperasi setempat, jangan malahan sebaliknya  justru menghantam tanah tanah masyarakat.

“Saya berharap kepada pemerintah agar menindak tegas berupa sanksi pencabutan izin usaha perkebunan, kepada perusahaan perkebunan seperti dan mengecek berkaitan kewajiban plasma  aturannya  sangat jelas  sanksinya didalam pasal 21 Permentan nomor 357/kpts/hk.350/5/tahun 2002 Pasal 21,”kata Abadi

Dia mendorong agar pemerintah berani dan tegas. Bahkan hendaknya lebih pro kepada kepentingan masyarakat dari pada oknum investor yang selalu membuat keributan di masyarakat.

“Jauh sebelum investasi kebun ini masuk, masyarakat hidupnya cenderung aman tentram dan sejahtera. Namun, dengan hadirnya oknum investor nakal justru membuat masyarakat hidup dalam tekanan dan baying - bayang ancaman perusahaan,” tandasnya. (ang/dc)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers