SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 09 Juli 2020 12:09
RSSI Tergencet Regulasi Rapid Test

Sementara Belum Bisa Ikuti Edaran Kemenkes

ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diharuskan mengikuti batasan tarif maksimal rapid test yang sudah ditentukan, yakni sebesar Rp150 ribu. Itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. 

Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin mengatakan bahwa dengan ketetapan harga tertinggi rapid test yang dikeluarkan Dirjen Yankes, membuat RSSI kesulitan menerapkan regulasi tersebut. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat seringkali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 

"Walaupun prinsipnya RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun mendukung edaran pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, tetapi sampai sekarang RSSI belum dapat rekomendasi atau penawaran dari beberapa distributor rapid test dengan harga yang sesuai kehendak pemerintah pusat yang membuat edaran tersebut," ungkapnya, Rabu (8/7). 

Menurutnya kalau ada distributor yang menawarkan harga sesuai dengan edaran tersebut dan harga rapid test yang ditawarkan ditambah dengan bahan habis pakai kami sesuai dengan edaran, maka RSSI siap memfasilitasi dan mengikuti edaran tersebut. 

Untuk diketahui bahwa RSSI Pangkalan Bun dalam memberikan pelayanan tidak boleh mengambil keuntungan, karena rumah sakit tersebut milik daerah dan pegawainya juga digaji oleh daerah yang penting biaya operasionalnya sudah tertutup dan terpenuhi maka kebijakan akan tetap dilaksanakan. 

Sayangnya, sampai sekarang beberapa surat penawaran harga yang disampaikan ke RSSI masih di atas harga yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Bahkan, beberapa perusahaan BUMN juga masih menawarkan harga rapid test di atas edaran tersebut, sehingga bila mengikuti kebijakan dari Dirjen Yankes maka RSSI belum bisa menutupi biaya operasional yang dilaksanakan. 

"Intinya sementara ini sambil menunggu petunjuk selanjutnya, kami tetap pada harga semula untuk biaya rapid test secara mandiri, sebesar Rp450 ribu, kecuali ada distributor yang datang ke kami menawarkan  rapid test dengan harga yang sesuai dengan harga pemerintah," pungkasnya. 

Untuk diketahui bahwa harga yang ditetapkan oleh distributor untuk harga rapid test yang digunakan RSSI, harga per satu boks dengan isi 50 unit rapid test saat ini harganya mencapai Rp 11.493.759. Dengan harga tersebut, maka per unit alat rapid test masih sekitar Rp 229 ribu lebih, belum ditambah dengan alat habis pakai lainnya. 

Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat segera mengambil langkah dengan melakukan rapat teknis secara internal dan hasil rapat tersebut akan menjadi rekomendasi untuk menjadi bahan pertimbangan kepala daerah. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar, Achmad Rois mengatakan terkait dengan terbitnya surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan sebagai fungsi pelayanan mempunyai ketentuan-ketentuan semisal dalam pelayanan tersebut membutuhkan bahan, alat, dan tenaga kesehatan. 

"Ya kalau kita hitung HET dari Dirjen Yankes tersebut memungkinkan, akan kita laksanakan. Dan kalau tidak dilaksanakan maka akan kita laporkan tidak bisa dilaksanakan, kita masih mencari solusinya dan kita yakin setingkat Kementerian mengeluarkan ketentuan tentu ada dasar dan ada fakta," tegasnya, Rabu (8/7). 

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi terkait dengan harga unit rapid test, dan kalau harga tersebut memang benar sesuai yang ditetapkan secara nasional oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan harganya memang Rp150 ribu, maka Dinkes minta agar ditunjukan harga bahan unit rapid test dan harga sumberdaya untuk pelayanan yang seperti ditetapkan oleh Dirjen Yankes.

 "Tidak sedikit rapid test yang direkomendasikan oleh BNPB, makanya kita masih cari ketetapan harga dari Dirjen yang Rp150 ribu itu yang mana dan direkomendasikan dengan harga segitu," ujarnya. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers