SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 10 Juli 2020 10:21
PERHATIAN..!!! Tempat Hiburan dan Wisata Belum Boleh Buka

Tunggu Perbup Disahkan

TANGANI Covid-19 Bupati Kotim Supian Hadi saat mengikuti video conference di ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Rabu (8/7).(KOMINFO FOR RADAR SAMPIT )

SAMPIT-Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sekaligus Bupati Kotim Supian Hadi menyatakan bahwa sampai dengan saat ini tempat-tempat wisata ataupun tempat hiburan di daerah ini, belum diperbolehkan dibuka untuk umum. Kendati demikian, sudah beberapa tempat wisata seperti kolam renang, pantai, dan tempat hiburan yang dikunjungi publik.

Diperbolehkannya tempat publik berkumpul tersebut buka, sembari menunggu payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan new norma. Dan sampai saat ini masih dalam pembahasan dan pengkajian.

Supian Hadi menegaskan, seperti halnya di lokasi wisata keluarga ikon Jelawat yang semula direncanakan akan di buka pada Sabtu (4/7) nyatanya masih belum bisa diwujudkan,  karena menunggu selesainya Perbup terkait aturan didalamnya. 

"Sampai saat ini belum dibuka (Ikon Jelawat) karena masih menunggu payung hukumnya berupa Peraturan Bupati tentang penerapan tatanan new normal di daerah ini,"tegasnya baru-baru ini.

Supian juga mengatakan meski Perbup sudah diserahkan kembali oleh Pemerintah Provinsi kepada pihaknya,  namun dirinya selaku Bupati Kotim akan mengkaji secara terperinci apa yang harus diperbaiki dalam Perbup tersebut. 

"Ini kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, sehingga pariwisata harus dibuka,  hanya saja menunggu Perbup agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman," tegasnya.

Sementara itu,  kaitannya dengan dibukanya tempat wisata yang dikelola oleh pihak swasta Supian menyatakan pihaknya tidak dapat memberi sanksi kepada pihak swasta yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

”Saya harap pihak swasta yang akan membuka sarana hiburan seperti tempat wisata, bioskop dan lainnya agar bisa menunggu Perbup terkait aturannya. Sebab selama Perbub belum ada, kami tidak bisa beri sanksi dan lainnya," pungkas Supian Hadi.

Meskipun tidak ada sanksi bagi pihak yang sudah lebih dulu membuka temoat wisata nya, namun pihaknya tetap meminta tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kotim untuk melakukan pengecekan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 di kawasan tersebut. 

Supian kembali menegaskan,  Perbup tidak hanya berbicara terkait pariwisata saja tetapi juga terkait dengan sektor lainnya,  baik kegiatan keagaaman, resepsi pernikahan, bioskop dan sarana hiburan lainnya termasuk aktivitas keluar masuk Pasar. 

"Pasar merupakan lokasi paling berisiko terhadap penyebaran  Covid-19. Kami akan atur bagaimana lalu lalang di pasar, bagaimana menerapkan protokol kesehatan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (yn/gus) 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers