PALANGKA RAYA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pembelajaran di Tahun Pelajaran 2020/2021, di masa pandemi Covid-19. Langkah itu mengikuti keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
"Iya, mengacu kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021, maka kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang PAUD, SD, dan SMP terhitung efektif pada 13 Juli 2020,"ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah, Senin(13/7).
Fauliansyah menyampaikan, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/450/870.Um-Peg/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, dimana jenjang PAUD, SD, dan SMP, tidak diperkenankan mengadakan pendidikan tatap muka.
“Edaran dikeluarkan Disdik ini sebagai pedoman dalam satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2001,” ujarnya.
Kata dia, surat edaran sebagai tindak lanjut surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lanjutnya, adapun terkait dengan memasuki masa Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020. Ada beberapa hal yang haru diperhatikan pihak sekolah.
Antara lain, penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik baru dilaksanakan secara daring (online) dan luring (offline) dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
"Materi MPLS juga disederhanakan mencakup pengetahuan tentang pandemi Covid-19, sosialisasi tata tertib sekolah, pengenalan lingkungan sekolah tentang guru, mata pelajaran, kurikulum, dan strategi pembelajaran serta penanaman nilai-nilai karakter pelaksanaan MPLS paling lama tiga hari,"jelasnya.
Pihak sekolah lanjut Fauliansyah harus melakukan pendataan kesiapan sarana dan prasarana sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dan peserta didik.
Selain itu juga harus berkoordinasi dengan komite sekolah untuk membentuk paguyuban orang tua.
“Menetapkan model pengelolaan sekolah dalam menetapkan kebijakan daring dan luring, memastikan sistem pembelajaran terjangkau bagi seluruh peserta didik, membuat rencana pembelajaran berkelanjutan termasuk program sekolah dan jadwal PBM,” tambahnya.
Dia menambahkan, pihak sekolah harus melakukan pembinaan dan pemantauan kepada pendidik dengan laporan setiap minggu, termasuk penetapan RPP, jadwal supervisi, dan laporan pembelajaran. membuat program pengasuhan bagi orang tua atau wali siswa setiap minggu serta berbagi materi informasi di dalam paguyuban kelas.
“Yakni dengan dibantu tenaga pendamping profesional seperti guru BK, Psikolog dan lain-lain. Yang utama adalah pihak sekolah juga diwajibkan membentuk tim Siaga Darurat Covid-19 yang terdiri dari unsur kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan komite sekolah,” pungkasnya. (daq/fm)