SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 14 Juli 2020 15:22
AWAS!!! Sengketa di Cempaga Hulu Berpotensi Bentrok Massal
KIAN PANAS: Lahan yang diklaim milik Kelompok Tani Simpei Pabelum di Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, digarap pihak lain menggunakan alat berat.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sengketa lahan antara warga Kelompok Tani Simpei Pabelum di Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu dengan salah satu perkebunan berpotensi menimbulkan bentrok massal. Masalah itu kian meruncing karena penggarap lahan warga masih melakukan aktivitasnya.

Kelompok tani mengancam akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk melakukan aksi di lahan tersebut. Bentrokan di lapangan bisa tak terhindarkan karena oknum perkebunan menggunakan jasa pengamanan dari warga lokal bersama satpam perusahaan.

”Kami atas nama Kelompok Tani Simpei Pambelum tidak bisa tinggal diam. Kami sudah meminta mereka menghentikan penggarapan lahan milik kami sembari proses hukum berjalan. Tapi, sepertinya mereka mengabaikan hal itu. Padahal, saat di lokasi mereka sudah sepakat,” kata Ketua kelompok Tani Simpei Pambelum.

Luji mengakui pihaknya punya iktikad baik menyelesaikan persoalan itu melalui jalur hukum. Luji menuturkan, lahan yang masuk dalam areal Desa Bukit Raya diperkuat dengan sejumlah peraturan lainnya. ”Kami punya dasar SKT. Juga untuk lahan itu. Jelas milik kelompok tani dan masuk dalam wilayah Desa Bukit Raya,” ujar Luji.

Kasus itu, lanjut Luji, dilaporkan secara pidana ke Polda Kalteng. Luji berharap dengan laporan yang itu bisa membongkar semua tindakan ilegal penggarap ratusan hektar lahan kelompok tani. Menurut Luji, dalam laporan itu ada sebelas item barang bukti atau dokumen pendukung yang mereka ajukan.

Barang bukti itu, di antaranya SK kelompok tani, SKT, SK pembentukan kecamatan, SK pembentukan Desa Bukit Raya, surat rekomendasi, berita acara pemasangan tanda batas, dan akta notaris kelompok tani. Kemudian, surat kesepakatan dengan perwakilan perusahaan, surat kepada Bupati Kotim terkait penyelesaian permasalahan kelompok tani dan foto kegiatan penyerobotan.

Luji yakin dalang dalam penggarapan lahan tersebut dilakukan pihak perusahaan. ”Karena tidak ada izinnya, mereka mengatasnamakan pribadi. Tapi kami tahu nama-nama orang yang disebut sebagai pemilik itu adalah petinggi di perusahaan semua," ujarnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur M Abadi mendesak Pemkab Kotim segera menangani masalah penggarapan lahan kelompok tani di Kecamatan Cempaga. ”Saya prihatin dengan masalah itu. Bagaimana bisa lahan kelompok tani digarap begitu saja oleh perusahaan perkebunan. Pemkab kami minta turun tangan. Segera atasi persoalan ini sebelum menjadi konflik antara kelompok tani dan perusahaan,” kata Abadi.

Apabila masalah itu dibiarkan berlarut-larut, dia khawatir pihak perusahaan menggunakan berbagai hal untuk mengelabui warga. Oknum perusahaan dinilai memang sengaja memancing keributan dengan warga. Ketika warga tidak sabar, akan terjadi tindak pidana, sehingga warga yang akan dipersalahkan.

Dia juga meminta Pemkab Kotim bersama dengan Pemprov Kalteng melakukan pengecekan di lapangan. ”Pemerintah harus cek legalitas perusahaan, betul tidak lahan mereka itu. Jangan-jangan ini gaya oknum perusahaan yang asal garap dulu," tegasnya.

Abadi menambahkan, modus asal garap selalu jadi jebakan bagi masyarakat. Oknum perusahaan sengaja melakukan garapan di luar izin. ”Bagaimana bisa di situ bisa ada izin perusahaan? Ini mesti ditelusuri. Jangan sampai kita tutup mata dengan aktivitas yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kotim Wim RK Benung mengatakan, Pemkab Kotim akan segera menyikapi masalah itu. Dia juga menegaskan, Pemkab Kotim tidak pernah menerbitkan izin perusahaan perkebunan di lahan yang jadi objek sengketa.

”Pemerintah daerah siap menangani persoalan itu dan memfasililitasi kedua belah pihak yang bersengketa,” ujar Wim.

Wim mengaku tidak mengetahui penggarap lahan milik kelompok tani itu. Dia menduga penggarapan lahan itu menggunakan nama pribadi. Meski berkedok kebun pribadi, tetap ada aturan yang harus dipatuhi.

”Untuk kebun pribadi minimal di bawah 25 hektare harus mengurus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya(STB-D). Namun, jika di atas 25 hektare, wajib mengurus izin lokasi melalui Dinas  Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam program OSS,” kata Wim.

Selain itu, lanjutnya, izinnya harus dicek, terutama terkait telaah tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Jika tidak ada, jelas kebun ilegal. ”Kalau memang itu kebun di atas 25 hektare, kalau sebelum mendapatkan izin lokasi juga harus mengantongi telaahan TKPRD,” tegasnya.

Terkait letak tanah kelompok tani, tambah Wim, pihaknya akan mengecek tapal batas antara dua kecamatan, yakni Cempaga Hulu dan Parenggean. Wim ingat betul tapal batas yang mereka pasang berdasarkan peraturan daerah mengenai pemekaran Desa Bukit Raya.

”Kalau perda itu belum berubah, maka tata batas sesuai perda itu saja. Tidak ada yang lain. Waktu saya camat dulu, saat pemekaran Bukit Raya, sudah ada persetujuan batas, mulai dari RT, kades, dan camat berbatasan. Batas antara Cempaga Hulu dan Parenggean itu jelas dan tidak pernah berubah sepanjang perda pemekaran wilayah Desa Bukit Raya tidak berubah dan tak dicabut,” tegasnya.

Luas lahan milik kelompok Tani Simpei Pambelum yang digarap itu mencapai  847 hektare. Pekan lalu nyaris terjadi bentrok fisik di lapangan. Anggota kelompok tani merasa tidak pernah menjual lahan yang mereka kuasai sejak lama berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) yang dimiliki.  Saat itu, Kepala Desa Bukit Raya Seleksi langsung turut serta mendatangi penggarap.

Setelah mediasi di lapangan, kedua belah pihak sepakat tidak ada aktivitas di atas lahan kelompok tani. Di lapangan ada sejumlah alat berat serta dijaga ketat pengamanan dari kelompok masyarakat lokal.

Seleksi meminta agar penggarapan lahan itu segera dihentikan, karena mengacu Perda Pemekaran Desa Nomor 39 Tahun 2006 dan Perda Pemekaran Kecamatan Nomor 10 Tahun 2003. Lokasi yang digarap perusahaan masuk wilayah administrasi Desa Bukit Raya. Dia berharap persoalan yang sudah dilaporkan di Polda Kalteng itu segera diproses agar ada titik temu dan lahan yang diserobot dikembalikan kepada kelompok tani. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers