PANGKALAN BUN - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat bongkar jaringan pemalsu Surat Dokumen berupa Surat Keterangan (Suket) hasil pemeriksaan rapid test yang merupakan untuk prasyarat melakukan perjalanan ke luar daerah.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit, Wilayah Kerja Pangkalan Bun yang mencurigai keaslian 19 Suket rapid test saat screening awal di Pelabuhan Panglima Utar Kumai.
Kejanggalan tersebut kemudian dilaporkan kepada KP3 Kumai dan diinformasikan kepada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun karena dalam Suket rapid test tersebut tertera RSSI sebagai penerbit. Berbekal laporan tersebut, pihak managemen RSSI melaporkannya ke Polres Kobar untuk ditindaklanjuti dan mengungkap dalang di balik pemalsuan surat keterangan rapid test tersebut.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya diamankan lima orang pelaku. Mereka masing - masing bernama Samin, Tomo, Ali Musa, Mustofa, dan Sandi.
Menurutnya jaringan pemalsu surat keterangan hasil rapid test tersebut bisa terungkap diawali dari Mustofa dan Sandi yang berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) bermaksud ingin melakukan perjalanan ke Pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut.
"Lantaran mereka tidak memiliki surat keterangan hasil rapid test sebagai syarat untuk mereka bisa masuk kapal, mereka meminta bantuan kepada Tomo melalui percakapan WhatsApp agar dibuatkan surat keterangan hasil rapid test tersebut pada Sabtu 11 Juli 2020," terangnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (15/7).
Setelah itu, lanjutnya, Tomo meminta kepada Mustofa dan Sandi untuk mengirimkan identitas diri berupa foto copi KTP untuk dibuatkan Suket hasil rapid test.
Setelah indentitas kependudukan sudah dikantongi, Tomo menghubungi Samin untuk dibuatkan Suket tersebut. Setelah selesai, Tomo mengambil di rumah Samin untuk kemudian diberikan kepada Sandi dan Mustofa. "Satu lembar surat keterangan hasil rapid test palsu tersebut dihargai sebesar Rp 300 ribu, dengan rincian keuntungan di bagi dua untuk Samin dan Tomo masing-masing Rp 150 ribu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman selama 6 tahun penjara, dengan perkenaan pasal untuk Samin yang merupakan pemilik percetakan terkena pasal 264 ayat (1) KUH Pidana, sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUH Pidana.
Ditempat yang sama, Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin mengungkapkan bahwa surat keterangan hasil rapid test yang dikeluarkan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun secara fisik berbeda dengan yang dipalsukan.
"Ketidaksesuaian tersebut terletak pada logo, kop surat, pemeriksaan laboratorium, nomor laboratorium yang tidak sesuai, nomor rekam medis, dan dokter yang bertugas tidak sesuai jadwalnya dengan yang tertera di Suket rapid test palsu," ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa Samin yang merupakan tersangka utama pemalsuan surat keterangan hasil rapid test mendapatkan contoh surat yang digunakan sebagai dasar melakukan aksinya dari rekannya yang pernah melakukan pemeriksaan rapid test.
Berdasarkan informasi diketahui bahwa pemalsuan ini sudah berlangsung di lima pemberangkatan kapal melalui pelabuhan Panglima Utar Kumai. (tyo/sla)