PALANGKA RAYA - Berhasani alias Sani (44) dibekuk di rumahnya lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu, Rabu (15/7). Warga Jalan Eka Sandehan Palangka Raya ini menyimpan ratusan paket sabu berbagai ukuran.
Dari tangannya diamankan 117 paket dengan berat 52,1 gram, timbangan digital, toples, ponsel, dan uang tunai Rp 1,8 juta. Diduga barang haram itu dipasok dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pemasok saat ini masih dilakukan pengejaran.
Sani merupakan residivis kasus narkotika dan telah lama menjadi target aparat kepolisian. Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara dan atau denda Rp 8 miliar.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto menerangkan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Yang bersangkutan dikatagorikan pengedar besar.
”Ini jadi tangkapan dalam jumlah paket yang banyak. Makanya terus dikembangkan dari mana pemasok barang haram tersebut,” ujar Wahyu.
Tersangka melakukan aktivitas ilegal tersebut selama beberapa bulan. Barang haram itu diedarkan di Palangka Raya dan dijual dengan harga ratusan ribu per paket. (daq/yit)