SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 03 Agustus 2020 09:26
Luncurkan UKPBJ dan Pemulihan Ekonomi
KEMAJUAN: Walikota Fairid Naparin melaunching program Pemulihan Perekonomian Masyarakat Terdampak Covid-19 dan Launching Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Center of Excellent Pengadaan Barang /Jasa sebagai Center of Excellent Pengadaan Barang /Jasa, Kamis (30/7).(ISTIMEWA HUMAS PEMKOT)

PALANGKA RAYA- Pemerintahan Kota Palangka Raya terus bergerak lebih baik dalam menyongsong pembangunan. Salah satunya  dengan dilaunchingnya program Pemulihan Perekonomian Masyarakat Terdampak Covid-19 dan Launching Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Kamis (30/7).  Center of Excellent Pengadaan Barang /Jasa sebagai Center of Excellent Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ini bertempat di Ruang Command Center Kantor Walikota Palangka Raya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Asisten, Staf Ahli Wali Kota, serta unsur FKPD Kota Palangka Raya, Kejari Kota Palangka Raya, Zet Tadong Alo, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Paskatu Hardinata, yang mewakili Kapolres dan mewakili Dandim 1016 Palangka Raya.

Walikota Palangka Raya Fairid Naparin memaparkan, kegiatan ini adalah bentuk respon dan kepedulian Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap masyarakat. Pihaknya mencanangkan Program Pemulihan Perekonomian Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah teknis.

 ”Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/251.1/2020 tentang Penetapan Pengguna Belanja Tak Terduga Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Coronavirus Disease (COVID-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2020,” urainya.

Fairid melanjutkan, salah satu bentuk transformasi pengadaan barang/ jasa pemerintah adalah perluasan peran dan fungsi pelaksana pengadaan barang/jasa. Di mana Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah wajib dijabat oleh Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa paling lambat 31 Desember 2020.

 Menurutnya, hal ini tentunya menjadi perhatian dan tugas dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa  untuk segera mempersiapkan tenaga Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa. Sehingga semangat transformasi pengadaan barang/ jasa pemerintah dengan model UKPBJ yang baru ini sudah semestinya didukung oleh semua pihak.

Fairid menambahkan,  dengan langkah itu kedepan pembangunan dan perekonomian kota Palangka Raya bisa lebih baik dan wabah Covid-19 di Palangka Raya bisa hilang, namun tetap dalam berbagai hal mengedepankan protokol kesehatan.

”Apapun kebijakan pemerintah pasti mengutamakan kepentingan masyarakat dan kesejahteraan kota Palangka Raya. Semoga dengan langkah ini Palangka Raya lebih baik dan ekonomi semakin meningkat. Pemkot semakin berbenah dan lebih baik,” pungkasnya.(daq/gus)   

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers