SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 12 Agustus 2020 12:45
ADUHHHH...Urus Adminduk Masih Diwarnai Praktik Calo

Disdukcapil Perketat Keamanan Pelayanan Sistem Online

ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Praktik calo dalam pengurusan administrasi data kependudukan masih terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Masyarakat yang merasa ribet mengurus data kependudukan rela membayar jasa calo agar pengurusan dapat berlangsung cepat dan praktis.

”Ada kumungkinan besar itu (peredaran calo) masih terjadi di Kotim. Saya tidak bisa memantau satu per satu admin, tetapi kemungkinan tidak banyak. Dari seratus, ada sekitar satu atau dua orang (pengguna jasa calo),” kata Agus Tripurna Tangkasiang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Senin (10/8).

Meski demikian, berbagai upaya untuk memutus rantai peredaran calo telah dilakukan dengan melakukan breafing rutin dengan pegawai beserta staf Disdukcapil agar tak melakukan kerja sama apa pun dengan masyarakat yang memiliki gelagat calo.

Menurutnya, perbaikan sistem pelayanan harus dimulai dari dalam (pegawai internal) untuk tidak melayani segala kepengurusan data penduduk yang bukan dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.

”Perbaikan layanan dari pegawai kami upayakan untuk terus dibenahi dan itu juga didukung dengan terobosan inovasi untuk memudahkan layanan kepada masyarakat, sehingga ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran calo," ujarnya.

Berbagai kemudahan dalam proses pengurusan administrasi kependudukan terus dilakukan. Salah satunya dengan menerapkan layanan dengan sistem online.

”Sejak masa pandemi Covid-19 atau tepatnya pada April lalu. Segala kepengurusan data penduduk yang diajukan pemohon dilakukan melalui sistem online. Tidak lagi tatap muka, kecuali saat pengambilan berkas atau ada masyarakat yang masih belum paham terkait proses sistem online, maka prosesnya akan kami bimbing," ujarnya.

Melalui sistem online, masyarakat dapat mengajukan permohonan sesuai kebutuhan yang diinginkan dan langsung dapat terhubung ke operator sistem melalui aplikasi WhatsApp. ”Pemohon dapat langsung berinteraksi melalui pesan WhatsApp ke petugas operator kami untuk mengajukkan permohonan yang diperlukan dalam proses administrasi kependudukan," ujarnya.

Kendati demikian, layanan dengan sistem online yang dapat tertuju langsung melalui aplikasi WhatsApp masih berindikasi menimbulkan adanya kerjasama antara jasa calo dengan petugas operator. Sehingga pada Mei lalu Disdukcapil Kotim memperketat layanan sistem online berbasis website yang dapat diakses melalui alamat disdukcapilkotimgo.online.

”Kalau dengan linkers yang langsung tertuju ke operator WhatsApp, pemohon bisa berinteraksi lewat pesan maupun telepon. Kami tidak tahu ternyata pemohon ada kedekatan dengan salah satu operator kami, sehingga terjadi kongkalingkong di sana. Untuk menghindari itu, penerapan layanan sistem online tidak lagi tertuju pada operator WhatsApp, tetapi langsung melalui website," ujarnya.

Sebagai informasi, aplikasi website itu dibuat alumnus SMK Negeri 1 Sampit yang baru saja lulus tahun ini. Meski belum memiliki hak paten, aplikasi tersebut dapat membantu Disdukcapil dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat Kotim.

”Sejak Mei, setiap pemohon mengakses langsung melalui website. Syaratnya, pemohon harus menyiapkan email yang aktif dan memasukkan password yang hanya diketahui oleh pemilik akun email," ujarnya.

Di samping itu, untuk memberantas calo, Disdukcapil Kotim memperketat layanan sistem online, khususnya dalam pencantuman nomor telepon pemohon yang hanya boleh digunakan untuk satu pemohon atau satu nomor kartu keluarga (KK) dan tidak dapat digunakan kesemua pemohon yang lain.

”Pemohon nantinya akan diminta mengisi nomor telepon yang aktif. Tetapi, apabila nomor itu telah digunakan di pemohon yang berbeda, maka secara otomatis terblokir dari sistem," ujarnya.

Hal itu mendapat pengecualian apabila terdapat dua pemohon yang masih berada dalam satu KK. ”Kalau ada dua pemohon dengan dua nama yang berbeda tetapi masih dalam nomor KK yang sama, itu masih bisa diproses," ujarnya.

Dalam penerapan sistem online berbasis website, Agus mengaku masih menemukan kendala dalam hal kapasitas pemohon, sehingga dia berupaya agar pelayanan dengan sistem online terus dilakukan perbaikan.

”Aplikasi ini berbayar. Tetapi, dalam penggunaannya masih terdapat kendala. Sistem hanya dapat mengajukkan maksimal 1.500 pemohon, kalau melebihi itu aplikasi akan error. Tetapi, kami terus berupaya melakukan penyempurnaan demi mewujudkan kemudahan layanan kepada masyarakat serta memberantas peredaran calo di Kotim," pungkasnya. (hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers