SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 28 Agustus 2020 14:32
Kepala Adat Kinipan Dituduh Merampas Chainsaw
JAGA KEDAMAIAN: Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia Yansen Aliason Binti melakukan kunjungan ke Kabupaten Lamandau, Kamis, (27/8).(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PALANGKA RAYA - Polda Kalteng menyatakan penangkapan  Ketua  Masyarakat Adat Desa Kinipan Efendi Buhing didasari tindak pidana perampasan mesin chainsaw. Langkah tegas itu ditempuh lantaran Efendi Mangkir tiga kali pemanggilan.  

Polisi memastikan pula bahwa penangkapan tidak terkait kasus lingkungan, namun  tindak pidana pencurian. Barang bukti yang diamanakan berupa satu unit Chainsaw Merk Steel milik PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML). Sebelumnya, dalam kasus itu polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Riswan, Teki, Embang, dan Semar.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Polda Kalteng telah melakukan melaksanakan negosiasi dan menyerahkan surat tugas. Tetapi, pihak keluarga menghalangi tindakan petugas sampai akhirnya dilakukan penangkapan sesuai aturan hukum berlaku.

Penangkapan itu atas dasar tindak pidana yang dilakukan Efendi dengan TKP di  Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau. Sampai akhirnya terjadi kasus perampasan oleh Riswan, Teki, Embang dan Semar.  Hingga penetapan tersangka kasus perampasan Teki, Semar, dan  Embang.

Ketiganya juga merupakan tersangka pengancaman. Lalu perkembangan hasil penyidikan dari hasil pemeriksaan empat orang, diketahui bahwa orang yang menyuruh melakukan perampasan adalah Efendi Buhing. Selain itu, terdapat pula laporan polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT.SML.

“Saat pemeriksaan awal masih Effendi Buhing, walau sampai saat ini tidak kooperatif kepada penyidik, dan tidak benar jika kepolisian tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum,” tegas mantan kapolres Palangka Raya ini.

Hendra mengungkapkan, pada tanggal 23 Juni 2020, Asmani dan Herman selaku karyawan PT. SML sedang beristirahat setelah selesai melakukan pemotong kayu  menggunakan chainsaw. Lalu, datang Riswan, Teki, Embang dan Semar membawa sajam  yang diikat di bagian pinggang.  Pada saat itu, Riswan, Teki, Embang dan Semar merampas  chainsaw dan sampai dengan saat ini belum dikembalikan. 

“Effendi Buhing dikenakan Pasal 55, 56 KUHPidana tentang turut serta dalam perkara pencurian dan kekerasan yang dilakukan empat orang rekannya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.

Dia menekankan Efendi yang menyuruh empat orang rekannya yang melakukan perampasan satu unit chain saw  dan empat orang yang sudah lebih dahulu diamankan anggota Polda Kalteng. Dalam perkara ini ada lima orang, empat orang lainnya sudah diamankan  beserta barang buktinya.

“Ditangkapnya Effendi Buhing atas pengakuan dari empat orang rekannya karena yang bersangkutanlah menjadi otak peristiwa itu. Untuk detailnya nantinya Efendi akan bawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dia menambahkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, lanjut Hendra, petugas langsung mendatangi dan mengamankan Efendi di rumah yang berada di Desa Kinipan Kecamatan Batangkawa Kabupaten Lamandau.

"Kita harus menyadari bahwa semua pihak warga negara mempunyai hak yang sama di muka hukum. Tindakan tegas kepolisian tersebut dituangkan dalam surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/28/VIII/Res.1.B./2020/Ditreskrimum pada tanggal 26 Agustus 2020,” tegasnya.

Di sisi lain,  Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia Yansen Aliason Binti melakukan kunjungan ke Lamandau, Kamis (27/8). Kedatangannya ke Lamandau untuk mengecek situasi dan kondisi masyarakat

pascapenahanan Ketua Masyarakat Adat Desa Kinipan Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau, Efendi Buhing dan kawan-kawan. 

"Saya datang ke sini untuk mengecek langsung serta mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. Kesimpulan kami, perkara (yang dihadapi EB) ini adalah kriminal murni. Sehingga jangan sampai isunya digiring dan diliarkan," katanya. 

Yansen juga mengaku prihatin dengan kasus hukum yang menyeret EB. Terlebih kondisi saat ini masyarakat sedang menghadapi cobaan sulit termasuk Covid-19 yang telah memberi dampak negatif pada berbagai hal.

Karena perkara yang dihadapi Efendi Buhing dinilai masuk kategori pidana murni bahkan sedang ditangani oleh Polda Kalteng, Yansen Binti meminta semua pihak mendukung serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita wajib hormati dan dukung proses hukum yang sedang berjalan, mari kita kawal agar nanti mencapai keputusan yang adil," katanya. 

Selain itu, Yansen juga berharap agar masyarakat Kalimantan Tengah tetap solid menjaga kemanan dan kedamaian serta tidak terprovokasi oleh pernyataan-pernyataan liar, apalagi pernyataan yang datang dari pihak luar yang dimungkinkan datang karena tidak mengetahui persis persoalan dan keadaan sesungguhnya.

"Jangan mudah terpancing, kita harus solid untuk tetap jaga keamanan dan kedamaian di Bumi Tambun Bungai ini. Munculnya pernyataan dari pihak luar itu mungkin karena tidak mengetahui secara langsung tentang kondisi sesungguhnya. Atau bisa jadi sebagai bentuk solidaritas. Kita hormati bentuk solidaritas yang ditunjukkan, tapi saya kira tidak mungkin penerapan yang sifatnya secara destruktif dengan melakukan tekanan-tekanan secara fisik kepada aparat pemerintah maupun aparat keamanan yang telah diberikan kewenangan sesuai undang-undang," jelasnya. 

Yansen juga memastikan, sebagai organisasi pihaknya akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. "Kita akan berupaya melakukan komunikasi, kita ingin berbicara satu meja, sesama satu darah juga. Kita jaga betul kedamaian ini," ujarnya.  

Secara terpisah, Dewan Adat Dayak (DAD)  Kalimantan Tengah meminta Polda Kalteng menangguhkan penahanan Ketua Masyarakat Adat Desa Kinipan Efendi Buhing dan kawan-kawan. DAD juga meminta masyarakat menjaga situasi keamanan dan menghormati proses hukum.

“Kami menyampaikan rasa keprihatinan, penangkapan paksa. Sangat mengejutkan. Kami melakukan permohonan penangguhan penahanan Efendi dkk dan surat ke Bupati Kobar dan Lamandau agar stabilitas dan kondusifitas masyarakat terus terjaga. Agar tidak ada info simpang siur,” ujar Ketua Harian DAD Kalteng Andre Elia Embang didampingi Sekretaris Jenderal DAD Kalteng Yuliandra Dedy dan Danes Jayanegara selaku Unsur Ketua DAD di Betang Hapakat, Kamis (27/8).  (daq/mex/sla)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers