SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 15 September 2020 13:58
Nah Kam Ae..!!! Youtuber Sukamara Jadi Tersangka

Upload Konten Bermuatan Ujaran Kebencian

UJARAN KEBENCIAN: Kapolres Sukamara memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian.(FAUZIANUR/RADAR PANGKALAN BUN)

SUKAMARA – Dua konten kreator youtube harus berurusan dengan penegak hukum. Dua orang berinisial WG (21) dan LS (20) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat konten yang diupload di chanel Youtubenya diduga mengandung ujaran kebencian. Kini ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar menanti. 

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengungkapkan bahwa kasus ini cukup menyita perhatian warga Sukamara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat tentang video yang diunggah oleh salah satu channel Youtube. Terhadap laporan tersebut maka pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka yakni WG dan LS mengakui  telah membuat dan merekam video tersebut,” kata I Gede Putu Dedy Ujiana, Senin (14/9). 

Ia menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berkaca dari kejadian itu, Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial maupun membuat konten. “Jangan sampai memicu keresahan di tengah masyarakat apalagi saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19 serta menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” pungkasnya.(fzr/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers