SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 16 September 2020 09:09
Ujian Dinas Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat ASN

BKPSDM Akan Laksanakan Ujian Dinas Secara Online

BERKOORDINASI : Kabid Pengembangan Aparatur Kristian didampingi Kasubbid Pengembangan Kompetensi Liswanto usai melakukan koordinasi dengan BKD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan ujian dinas tingkat I dan II, belum lama ini.(BKPSDM GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melaksanakan ujian dinas tingkat I dan tingkat II untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.

Ujian dinas tersebut dilaksanakan oleh BKD Provinsi Kalteng secara daring atau online, sesuai Surat Edaran BKD Provinsi Nomor : 800/517/II.7/BKD tentang pelaksanaan ujian dinas tingkat I dan tingkat II tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Nomor : 800/718/BKPSDM.3/IX/2020.

”Ujian dinas ini digelar setiap tahun, dengan peserta adalah ASN. Pelaksanaan dijadwalkan 23 September secara online di Aula BKPSDM Kabupaten Gumas. Ini sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi ASN,” ucap Kasubbid Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kabupaten Gumas Liswanto, Selasa (15/9).

Berdasarkan surat edaran Sekda Gumas, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, seperti fotocopy legalisir pangkat terakhir, fotocopy legalisir SK jabatan terakhir, sasaran kinerja pegawai (SKP) satu tahun terakhir, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengisi biodata, dan pas foto berwarna ukuran 3x4 latar belakang biru empat lembar, dan ukuran 2x3 dua lembar.

”Proses pendaftaran melalui situs link https://forms.gle/VV279pSoqMBQkvJi8 secara mandiri. Setiap peserta diwajibkan untuk mengisi biodata diri, dan bagi yang tidak mendaftar maka dinyatakan gugur. Untuk pendaftarannya, ditutup pada 15 September,” ujarnya.

Dia mengatakan, ujian dinas diikuti ASN yang memenuhi syarat. Untuk tingkat I, memiliki pangkat/golongan Ruang Pengatur Tingkat I (IId) minimal dua tahun dalam pangkat terakhir terhitung 1 April 2020. Sedangkan tingkat II, memiliki pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (IIId) minimal 1,5 tahun, dalam pangkat terakhir terhitung 1 April 2020 dan telah menduduki jabatan eselon IV.

”ASN yang mengikuti ujian dinas tersebut, juga tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan, menerima uang tunggu, cuti diluar tanggungan negara, dan sedang dalam menjalani hukuman disiplin,” tuturnya.

Nantinya setelah mendaftar, tambah dia, data dan kelengkapan administrasi para peserta akan diverifikasi kembali. Jika lolos dinyatakan verifikasi, maka mereka berhak untuk mengikuti ujian dinas. Dalam pelaksanaan ujian, mereka diharapkan dapat membawa laptop masing-masing.

”Sebelum mengikuti ujian dinas, peserta akan mengikuti pembekalan yang digelar satu jam sebelum pelaksanaan ujian melalui aplikasi zoom. Para peserta diharapkan sudah hadir tiga jam sebelum pelaksanaan ujian, dan 90 menit siap di dalam Aula BKPSDM untuk mengikuti pembekalan,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers