SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 22 September 2020 14:33
Di Palangka Raya, Sudah Sepuluh Ribu Lebih Sanksi Diberikan
RAZIA GABUNGAN: Warga pengguna jalan yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, ketika operasi yustisi digelar di Kota Palangka Raya oleh jajaran TNI dan Polri, belum lama tadi.(istimewa)

PALANGKA RAYA –Kepedulian masyarakat Kalimantan Tengah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19, dikategorikan masih minim.Terutama dalam penggunaan masker secara benar dan optimal.

Hal itu berdasarkan data yang disampaikan dari Polda Kalteng,   dari hasil patroli di lapangan dalam kurun sepekan,  Sejak Senin (14/9) hingga Sabtu (19/9). Pihaknya mencatat, sudah ada 6.857 teguran lisan, 721 teguran tertulis, 2.798 sanksi kerja sosial, sehingga total 10.363sanksi   yang sudah diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan untuk Se Kalteng. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Rp 6,2 juta.

Kabid Humas Polda Kalteng Hendra Rochmawan menyatakan, para pelanggar protokol kesehatan itu diberikan tiga macam sanksi. Di antaranya teguran lisan, tertulis dan kerja sosial. ”Artinya masih minim, maka itu memang harus ditingkatkan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Mantan Kapolres Kapuas ini melanjutkan, pelanggaran paling banyak di wilayah Polresta Palangka Raya, antara lain berupa teguran lisan 2.182,   teguran tertulis 187, kerja sosial 463  dengan total sanksi 2.832 dan total denda Rp 5.700.000. Disusul paling banyak kedua yakni di Polres Sukamara, dengan teguran lisan 1.254,   teguran tertulis 11, kerja sosial 141 dengan total sanksi 1.404.

Kemudian,  paling banyak ketiga untuk pelanggaran protokol kesehatan yakni di Polres Kapuas, dengan  teguran lisan 547,   teguran tertulis 45, kerja sosial 269   dengan total sanksi 861.

”Saya ingatkan, pandemi Covid-19 masih belum berlalu. Jadi penindakan guna menyadarkan masyarakat untuk ikuti protokoler kesehatan harus terus ditingkatkan,” tegas Hendra.

Dia melanjutkan, untuk menyadarkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, pemerintah didukung Polri, TNI melakukan penegakan Yustisi covid-19 kepada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. Ia menekankan,  semua pihak memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran virus korona, serta menertibkan protokol kesehatan di Kalteng.

Sementara itu,  Dansat Brimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin juga mengatakan,  penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 tidak hanya dilakukan beberapa kali. Dan untuk pencegahan Covid-19 sendiri pun segala tahapan n dan eskalasinya sudah dilakukan berulang kali.

 ”Dari eskalasi sosialisasi, edukasi secara masif terus kita lakukan. Pembagian masker pelaksanaan rapid test secara serentak juga terus kita lakukan,”bebernya.

Bambang menambahkan, demikian juga pada tahapan berikutnya para anggota TNI-Polri serta instansi terkait akan terus melakukan pendisiplinan kepada masyarakat,  baik di cluster pasar maupun cluster lainnya.

 ”Pada tahapan memasuki bulan ke-6 ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, kita harus melakukan penindakan yustisi. Selama berlakunya operasi yustisi ini diharapkan masyarakat dapat patuh dan taat terhadap protokol kesehatan Covid-19, serta betul-betul tidak abai lagi mengenai covid-19,”pungkasnya. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers