SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 29 September 2020 15:32
AWAS!!! Dana Gelap Kandidat Pilkada
ILUSTRASI (RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dana kampanye gelap untuk kandidat pilkada patut diwaspadai. Pasalnya, aliran dana itu biasanya merupakan sumbangan pengusaha hitam untuk membiayai politik uang atau permainan kotor lainnya dalam pesta demokrasi. Peluang ini dinilai masih terbuka lebar meski setiap kontestan pilkada memiliki rekening dana kampanye resmi.

”Hal ini yang jadi permasalahan, apakah semua sumbangan dan transaksi (sumbangan kampanye, Red) dibukukan dan dilaporkan ke KPU?” kata praktisi hukum sekaligus pemerhati politik dan kebijakan publik di Kotim Bambang Nugroho, Senin (28/9).

Bambang menuturkan, pasangan calon kepala daerah memang diwajibkan membuat laporan awal dana kampanye (LADK). Dalam peraturan KPU, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta, sedangkan sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.

Menurutnya, laporan dana kampanye itu sebenarnya merupakan langkah untuk menekan politik  uang dan cukong yang bermain dalam pilkada dengan membiayai paslon. Namun, LDAK dinilai masih lemah, karena bisa saja transaksi dan bantuan dana atau sumbangan pihak lain tidak melalui rekening kampanye tersebut.

”Celah permainan politik uang dan cukong bermain itu besar sekali, karena ada dana sumbangan yang sengaja tidak dibukukan dan dilaporkan melalui pos dana kampanye,” katanya.

Mengacu kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 82 persen calon kepala daerah didanai sponsor. KPK menyarankan penyelenggara pemilu dan pemerintah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pendanaan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada.

Berdasarkan pengumuman Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020, LADK terbesar dimiliki pasangan Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad. Tercatat ada Rp 150 juta dana awal dalam rekening khusus kampanye tersebut.

Disusul paslon Halikinnor-Irawati, Muhammad Rudini-Samsudin yang masing-masing melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya paslon Taufiq Mukri-Supriadi yang hanya memiliki besaran dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.

Bambang menilai, laporan awal dana kampanye paslon masih kurang transparan. Seharusnya, dana kampanye merupakan segmen pertama untuk melihat kejujuran calon kepala daerah, sehingga LADK yang disampaikan harus sesuai dan tidak terkesan asal-asalan. Dia beranggapan, LADK hanya sekadar hanya untuk memenuhi syarat administrasi.

”Kalau saya melihat dari LADK yang disampaikan sebagai formalitas saja. Karena itu, misi untuk menekan terjadinya politik uang dan permainan cukong di pilkada itu sulit bisa tercapai,” kata Bambang.

Dalam situasi demikian, kata Bambang, hendaknya fungsi dan tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan dana kampanye lebih diperkuat. Hal itu untuk menjaga agar tidak ada permainan dan meminimalisasi politik uang yang dimainkan partai politik dan calon kepala daerah dari dana yang disetor cukong.

Bawaslu, lanjutnya, ketika menemukan ada pelanggaran atau penyimpangan dari laporan dana kampanye oleh salah satu calon, harus sesegera mungkin meneruskan dan berkoordinasi dengan instansi berwenang, baik KPK maupun PPATK.

”Bawaslu  juga bisa meminta laporan dana kampanye secara periodik dan harus bisa  memastikan bahwa semua sumbangan harus melalui rekening bank, supaya semuanya terpantau,” katanya.

Meski begitu, Bambang memperkirakan dalam pilkada di tengah pandemi Covid-19, dana kampanye cenderung bisa lebih kecil dari sebelumnya. Sebab, tidak ada kampanye terbuka atau pertemuan tatap muka seperti dalam situasi normal. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers