SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 30 September 2020 15:32
Siap Jaga Kedamaian Pilkada, Komitmen Patuhi Protokol Kesehatan

Deklarasi Damai Pilkada Kalteng di Dua Tempat Berbeda

TANDA TANGAN: Paslon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo menandatangani ikrar kesepakatan Deklarasi Damai, Selasa (29/9).(AGUS FATARONI/RADAR SAMPIT)

Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah mengikuti Deklarasi Damai melalui video conference di dua lokasi berbeda, Selasa (29/9). Pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar menggelar aksi deklarasi di Mie Yamin Bandung Jalan Diponegoro, sedangkan Sugianto Sabran-Edy Prayowo di Hotel Bahalap Palangka Raya.

======

Ada enam poin ikrar deklarasi damai yang disepakati paslon. Poin tersebut, di antaranya siap menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; siap menjaga ketertiban dan keamanan saat kampanye; siap melaksanakan kampanye tanpa hoaks, SARA, dan politik uang; siap menjaga dan memelihara keharmonisan, dan kerukunan kehidupan umat beragama selama kampanye.

Selanjutnya, siap menerapkan secara ketat protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan; dan siap mematuhi peraturan perundang undangan.

Selanjutnya masing-masing paslon menandatangani ikrar kesepakatan Deklarasi Damai. Dalam momen tersebut, kedua paslon menerima maklumat dari Kapolri yang diserahkan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Sugianto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan salah satu tahapan agar pelaksanaan pilkada dapat berlangsung aman dan terkendali. ”Secara lahir batin kami siap berkompetisi dalam pilkada pada 9 Desember mendatang. Dalam berkampanye, kami pun siap mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU RI, PKPU, KPU Kalteng, Bawaslu Kalteng, dan lainnya,” ujarnya.

Sugianto menambahkan, pihaknya menyadari pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, seluruh tim kampanye telah diarahkan agar melakukan sosialisasi  kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Edy Pratowo menambahkan, pihaknya akan melaksanakan kampanye yang beretika, berbudi luhur, dan berakhlak. ”Kami juga berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalteng agar dapat selalu diberikan kesehatan, sehingga kami dapat langsung mengikuti setiap tahapan kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Kalteng mengingatkan masing-masing paslon agar melakukan pembatasan pada setiap tahapan pilkada. Hal tersebut sebagai upaya antisipasi penularan wabah korona.

Selain itu, KPU juga mengimbau semua pihak yang terlibat kampanye, baik pasangan calon, tim kampanye, hingga peserta kampanye, dapat melaksanakan kampanye dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

 

Perlu Tes Berkala

Sementara itu, Komnas HAM mengingatkan penyelenggara pilkada di daerah untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka akan menindak tegas peserta dan tim suksesnya yang melanggar. Tidak hanya saat pemungutan suara saja tapi yang terpenting adalah pada masa-masa awal kampanye.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan bahwa penyelenggara jangan hanya fokus pada pelaksanaan 9 Desember mendatang. "Jangan berpikir dulu yang 9 Desember, masih jauh itu. Tapi perhatikan tahapan dua-tiga minggu ke depan karena masih akan ada tatap muka," ujar Amiruddin dalam forum diskusi publik Pilkada Serentak 2020 kemarin (29/9).

Dia menyebutkan bahwa selama masa kampanye yang berlangsung hingga 60 hari ini, bakal banyak potensi transmisi Covid-19 dalam kegiatan kampanye. Masalahnya, Amiruddin menyoroti bahwa tidak semua daerah memiliki tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang memadai jika kedapatan ada klaster baru dalam jumlah besar di sana.

Komnas HAM mengundang KPU dan Bawaslu daerah dari lima provinsi dalam diskusi publik kemarin. Amiruddin menyatakan bahwa hingga kini, belum ada kejelasan bagaimana penyelenggara di daerah akan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Ketua Bawaslu Kalimantan Barat Ruhermansyah menyebutkan bahwa sejauh ini Bawaslu memang diberi kewenangan untuk mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran ke pihak berwajib atau pada KPU. Untuk pelanggaran yang memiliki unsur pidana, mereka sampaikan pada kepolisian untuk ditindak dengan UU Karantina Kesehatan atau pada Satpol PP setempat untuk ditindak dengan Pergub/Perbup.

”Untuk diskualifikasi memang tidak diatur dalam mekanisme regulasi. Tapi secara ekstrem menurut kajian kami, ini bukan pendapat kelembagaan ya, apabila sudah berulang kali diberi peringatan (tapi masih melanggar), Bawaslu bisa saja merekomendasikan pembatalan paslon," jelas Ruhermansyah. Namun dia menegaskan itu kembali kepada kebijakan KPU apakah cukup berani mendiskualifikasi.

Masukan lain disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach. Dia mewanti-wanti penyelanggara untuk secara ketat memeriksa hasil tes swab atau rapid pihak-pihak terkait selama masa kampanye. Tidak hanya penyelenggara dan peserta, tetapi juga tim sukses yang terlibat aktif. Pemeriksaan pun perlu dilakukan secara berkala.

"Karena mulai sekarang sampai 5 Desember (akhir masa kampanye) tidak ada yang bisa menjamin mereka bebas Covid-19," ungkap Ronald. Dia pun meminta kepada peserta dan timses untuk terbuka perihal kondisi kesehatan. Sebab banyaj yang masih tidak terbuka dan justru bisa merugikan banyak orang jika dia sebenarnya reaktif atau positif Covid-19.

Sementara itu, Ketua Tim Bentukan Paripurna Pemantauan Pemilu Daerah 2020 Hairansyah mengingatkan KPU dan Bawaslu tentang potensi sengketa yang terjadi sebagai efek dari pandemi ini. "Beberapa penyelenggara sudah terpapar. Khawatirnya ini akan bisa mengganggu jalannya tahapan dan memengaruhi kualitas penyelenggaraan serta hasil pemilihan," jelasnya. (deb/jpg/agf/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers