SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 03 Oktober 2020 14:14
Pemohon SIM Harus Jalani Tes Psikologi
JAGA JARAK: Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady, ketika mengecek para pemohon penerbitan SIM, Kamis (1/10).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Masyarakat yang bermohon penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas), kini harus melengkapi syarat tambahan. Mereka juga harus surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi.

”Bagi pemohon yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat rohani, maka wajib untuk mengikuti tes psikologi. Ini sesuai petunjuk dan arahan (jukrah) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng,” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, Kamis (1/10).

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 1 dan 4, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 34 sampai dengan 37, disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat rohani, harus dibuktikan dengan tes psikologi.

”Sebenarnya surat keterangan sehat rohani ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sejak dulu. Namun persyaratan itu baru diberlakukan di Polda Kalteng, karena baru ada lembaga psikologi yang bekerja sama dengan Polda Kalteng,” papar Rikky.

Menurutnya, salah satu indikator sehat rohani yakni bisa mengendalikan emosi saat berkendara kendaraan roda dua maupun empat. Dalam berkendara harus bersabar, tidak ugal-ugalan, dan memiliki kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas. Hal ini juga untuk mengurangi terjadinya angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Dalam tes psikologi itu lanjut Rikky, akan dilakukan lembaga psikologi yang sudah terpercaya. Nantinya, akan dibuka cabang lembaga psikologi yang lokasi kantornya tidak jauh dari Kantor Satlantas Polres Gumas.

”Dengan demikian, pemohon penerbitan SIM bisa melaksanakan tes psikologi di sana, dan hasil tesnya itu dibawa ke Kantor Satlantas saat ingin mengajukan permohonan penerbitan SIM,” terangnya.

Dia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan tes psikologi tersebut hasilnya tidak memuaskan, maka Satlantas Polres Gumas tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan pemohon.

”Sekarang ini, kami masih melakukan sosialisasi terkait penerapan tes psikologi ini. Untuk penerapannya, kami menunggu petunjuk dan arahan dari Polda Kalteng,” pungkas Rikky.  (arm/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers