SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 08 Oktober 2020 14:58
Cabuli Anak, Ayah Tiri Masuk Bui
AYAH TIRI CABUL : Polsek Lamandau tangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan anak, Selasa (6/10). Lelaki berinisial A (33) diketahui merupakan ayah tiri korban.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK - Polsek Lamandau tangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan anak, Selasa (6/10). Lelaki berinisial A (33) diketahui merupakan ayah tiri korban. 

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban. 

"Kita menerima laporan dari keluarga korban terkait kasus pencabulan, setelah itu kita melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan," kata Ipda Herman, Rabu (7/10). 

Menurut Kapolsek pelapor berinisial AN yang merupakan warga Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, mendatangi Mapolsek Lamandau untuk melaporkan terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dialami oleh keponakannya pada Minggu (4/10) lalu . 

Kronologis kejadian tersebut terjadi pada saat terlapor A (33) mengajak korban M (14) menjenguk jerat (jebakan binatang). Kemudian korban bersama dengan terlapor berangkat, setibanya di hutan korban dibawa duduk dan disuruh mengambil daun untuk alas duduk. Tiba-tiba terlapor memeluk badan korban dan melepas baju serta pakaian korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang dan menutup bagian wajah menggunakan baju serta berkata "Kalau Kolai Buka Mulut Akan Ku Bunuh" kemudian terlapor berupaya menyetubuhi korban. 

"Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, kami melakukan penangkapan pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar dan di tambah 1/3 dari ancaman pidananya karna pelaku adalah wali/orang tua korban. (mex/sla)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Rabu, 17 Januari 2024 11:26
Direncanakan Jadi Lokasi Destinasi Wisata Taman Satwa

Di Pulau Hanibung, Tidak Hanya Buaya, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Bisa Hidup Bebas Di Sana

Rencana Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meninjau Pulau Hanibung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers