SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 10 Oktober 2020 10:17
Di Sini, Tiga Pekan Operasi Yustisi, 496 Warga Kena Denda Uang
RAZIA COVID-19: Petugas gabungan melaksanakan Operasi Yustisi berupa penindakan kepada warga yang melanggar Peraturan Wali Kota Palangka Raya terkait protokol kesehatan.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Sebaran virus korona di Kota Palangka Raya masih terus terjadi meski secara grafik dinyatakan menurun. Tercatat lebih dari 1.146 kasus terpapar dan 65 orang meninggal dunia akibat Covid-19.

Sembilan kelurahan di Palangka Raya dinyatakan zona hijau, 13 kelurahan masih zona kuning dan delapan berada di zona merah.    

Sementara, dari hasil razia  pelaksanaan Operasi Yustisi berupa penindakan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor: 26 Tahun 2020, yang dilaksanakan sejak 19 September hingga 7 Oktober 2020 atau sekitar tiga pekan, terdata 496 orang terkena sanksi administrasi (denda) atau kalau diuangkan berjumlah Rp49,6 juta.

Sementara teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 lokasi. Namun tidak ada yang dikenakan sanksi denda maksimal Rp 15 juta. Ketua Harian Satgas Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan, sampai saat ini denda yang terkumpul hampir Rp 50 juta. Sedangkan untuk kerja sosial sebanyak 994 orang, teguran untuk tempat usaha 20 lokasi. Tim sudah melakukan asistensi di  334 pernikahan, lokasi pertemuan 178, masjid 91 dan gereja 133.

“Sudah hampir Rp 50 juta jumlah denda untuk administrasi. Teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 lokasi. Namun tidak ada yang dikenakan sanksi denda maksimal 15 juta,” tutur Emi, (9/10).

Kata dia, sebenarnya sebaran Covid-19 di kota mengalami penurunan dan kini sudah menjadi zona merah menuju ke zona orange.

“Untuk mempertahankan itu, Satgas berupaya pelaksanaan pemutusan mata rantai salah satunya memberikan teguran kepada pelaku, surat teguran disampaikan, namun rata-rata pelaku usaha sudah mulai rekomendasinya untuk penataan protokol kesehatan,” kata Emi yang juga Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini.

Tegas Emi, pihaknya juga terus melakukan kegiatan Patroli Rutin Terpadu oleh Kodim 1016/Palangka Raya, Polresta Palangka Raya, Satpol PP Kota, Dinas Perhubungan kota, Kominfo Kota Palangka Raya dan BPBD Kota Palangka Raya.

”Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas dan berkumpul di luar untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbaunya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.

“Intinya selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah.” pungkasnya. (daq/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers