SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 13 Oktober 2020 13:23
Truk Kontainer Tabrak Jadwal Melintas
SALAHI ATURAN : Salah satu kendaraan bermuatan kontainer yang mengalami kecelakaan saat melintas di ruas Jalan Sudirman lantaran bagian atas kontainer tersangkut di dahan pohon, baru - baru ini.( SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pelanggaran atasa pengaturan waktu melintas bagi kendaraan besar di Kota Pangkalan Bun masih terus terjadi. Sejumlah sopir truk angkutan berat (kontainer) bandel tetap dan melintasi jalur padat perkotaan sesuka hati. 

Truk tersebut diketahui melintas dari arah Jalan Ahmad Yani berlanjut ke Jalan Natai Arahan dan menuju ke sejumlah gudang di Kota Pangkalan Bun. 

Bahkan, beberapa kali kendaraan besar yang melintas di luar jadwal itu tidak kuat saat naik di tanjakan Terminal Natai Suka. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Fitriyana menegaskan bahwa pemerintah daerah belum mencabut Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang pengaturan operasional angkutan jalan di Kota Pangkalan Bun. "Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan lalulintas dan angkutan jalan," tegasnya, Senin (12/10). 

Mengingat hal itu maka pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan pembatasan operasional angkutan barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ditegaskannya, kebijakan tersebut berlaku mengingat kepada semua operator dan pengusaha angkutan barang. Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

"Larangan kendaraan yang melintas dikategorikan bagi kendaraan angkutan berat dengan JJB lebih dari 12.000 kilogram, kendaraan angkutan barang dengan bwrat MST lebih dari 8000 kilogram," terangnya. 

Kemudian kata dia, larangan juga berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan lebar lebih dari 2.100 milimeter. 

Kendati demikian, bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, kendaraan pengangkut bahan bangunan untuk kepentingan proyek pembangunan pemerintah, kendaraan pengangkut barang rumah sakit, dan kendaraan pengangkut barang bersifat darurat, diperbolehkan untuk melintas. "Dan untuk batas masuk kota Pangkalan Bun dari arah Sampit Bundaran Pangkalan Lima dan batas masuk dari Pangkalan Bun dari arah Kumai adalah terminal bongkar muat," imbuhnya. 

Terkait dengan jalur lintasan kendaraan berat tersebut hanya diperbolehkan melintas di Jalan Ahmad Yani - Jalan Natai Arahan - Jalan Pasanah - Jalan Malino - Jalan Iskandar - Jalan Pasir Panjang - Jalan Pramuka - Jalan Ahmad Wongso - Jalan Tjilik Riwut II dan Jalan Jenderal Sudirman. 

Kemudian dari arah Kumai adalah Jalan Bendahara - Jalan Pemuda - Jalan Gerilya - Jalan Padat Karya II - Jalan Panglima Utar - Bundaran Kumai - Jalan Utama Pasir Panjang - Bundaran Pancasila - Malino - Jalan Batak Arahan. 

Terkait dengan masih adanya operator dan pengusaha angkutan yang membandel, Dishub akan melakukan pembahasan dengan Satlantas Polres Kobar dan Siahub Provinsi. 

"Kita tunggu arahan dan regulasi supaya tidak berbenturan dengan teknis di lapangan," pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers