SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 15 Oktober 2020 13:41
Pelayanan Kesehatan Sesuai Hak Peserta JKN - KIS
PELAYANAN : Petugas BPJS Kesehatan Palangka Raya saat melayani peserta JKN - KIS di Kantor Cabang Palangka Raya.(IST/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan peningkatan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya memenuhi hak peserta dan mengingatkan, tidak akan ada lagi iuran kepada peserta di luar kewajibannya sebagai peserta.

"Peserta program JKN - KIS yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya sebagai peserta tidak boleh dikenakan iuran biaya tambahan," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Retno Mayadiani, pada saat memberikan konfirmasi terkait adanya informasi bahwa peserta JKN - KIS yang mendapatkan pelayanan kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan, Rabu (14/10).

Menurut Retno, dalam program JKN - KIS memang diperkenakan adanya selisih biaya, hal itu pun tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, tentang Pengenaan urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pelaksanaan program JKN - KIS ini sudah diatur terkait adanya selisih biaya dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN - KIS. Seperti yang tertuang didalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan Pasal 51 Ayat (1) dijelaskan bahwa Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Ia pun juga menegaskan bahwa didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, selain akibat adanya peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak peserta, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya tambahan kepada peserta JKN - KIS.

Perlu dipahami juga bahwa didalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 68 Ayat (1) dijelaskan bahwa Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta, selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Bahkan untuk pelayanan gawat darurat sekalipun, fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta,” tandas Retno. (agf/dc)


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers